Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nusa Tenggara Barat membantah bahwa ada mobil dinas yang digunakan oleh tim pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bang Zul dan Abah Uhel, saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi NTB, Ervan Nawar, mengungkapkan bahwa mobil tersebut telah dilelang pada September 2023 dan dibeli oleh H Zulkieflimansyah, mantan Gubernur NTB periode 2018-2023.
Lelang kendaraan dinas tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor: 032-544 Tahun 2024 tentang Penjualan Langsung Kendaraan Dinas, yang juga sejalan dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kendaraan tersebut sudah bukan milik Pemprov NTB, melainkan sudah menjadi hak milik mantan pejabat daerah setelah proses lelang," jelas Ervan.
Baca juga: Zul-Uhel, Rohmi-Firin dan Iqbal-Dinda siap tarung di Pilgub NTB 2024
Ia menambahkan bahwa keterlambatan dalam balik nama kendaraan mungkin disebabkan oleh kesibukan Zulkieflimansyah.
Selain Zulkieflimansyah yang mendapatkan Toyota Innova Venturer, mantan Wakil Gubernur NTB, Hj Sitti Rohmi Djalilah, juga membeli mobil Toyota Fortuner, sementara Sekretaris Daerah NTB, H Lalu Gita Ariadi, memilih New Toyota Camry. Semuanya merupakan bekas kendaraan Pemprov NTB yang dijual melalui proses lelang.
Semua kendaraan tersebut telah dinilai terlebih dahulu oleh tim dari Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar sebelum dijual.
Kepala Biro Umum Setda NTB, Hendra Saputra, turut membenarkan bahwa mobil tersebut kini bukan lagi milik Pemprov NTB. Proses pembelian dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur yang diterbitkan pada September 2023, yang memberikan hak kepada kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir untuk membeli kendaraan dinas mereka.
Mengenai administrasi kendaraan, seperti STNK dan pajak, ia menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk balik nama kini ada pada Zulkieflimansyah.
"Namun, menurut SK Gubernur, mobil tersebut sudah sah menjadi milik Zulkieflimansyah sejak proses lelang selesai," ujarnya.
Baca juga: Pasangan bakal cagub/cawagub Zul-Uhel pendaftar pertama di KPU NTB
Hendra menegaskan bahwa Biro Umum tidak memiliki kewajiban lagi terkait mobil tersebut. Semua dokumen administrasi, termasuk BPKB mobil, telah diserahkan ke BPKAD NTB.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan menghindari misinformasi yang beredar di media sosial.
Seperti diketahui, beredar isu di media sosial mengenai penggunaan mobil dinas Pemprov NTB oleh tim bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Bang Zul dan Abah Uhel saat melakukan pendaftaran di KPU NTB, pada 28 Agustus 2024.
Isu yang ramai di media sosial tersebut dihembuskan oleh salah satu kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB lainnya.
Baca juga: Kejati NTB ingatkan Zul-Uhel tak gunakan tempat ibadah saat pendaftaran pilkada