Jakarta (ANTARA) - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum(KPU) perlu mengatur Peraturan KPU mengenai jadwal pilkada ulang terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal yang pelaksanaannya tidak melampaui tahun 2025.
“Karena yang diulang itu bukan hanya pemungutan suaranya, namun pelaksanaan pilkadanya. Oleh karena itu, harus jelas kerangka waktu untuk pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan ulang tersebut,” kata Titi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Menurut dia, KPU bisa saja memendekkan tahapan dan jadwal pilkada ulang dalam PKPU tersebut tanpa harus mengurangi hak pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kompetisi yang adil, atau setara,
“Selebihnya, pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya sama dengan pilkada yang berlangsung pada 2024 sebab pilkada ulang pada prinsipnya adalah pengulangan dari tahapan-tahapan pilkada yang sudah ada,” jelasnya.
Baca juga: Calon tunggal di Pilkada 2024 berbeda dengan 2015-2020
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPU harus memastikan memberikan kesempatan pendaftaran kembali untuk pasangan calon dari partai politik maupun jalur perseorangan.
“Jadi, jangan sampai pilkada ulang hanya memberi kesempatan kepada pasangan calon dari partai politik, dan tidak memberi ruang bagi pasangan calon perseorangan. Kedua-duanya harus difasilitasi secara adil dan setara dalam pengaturan KPU,” katanya.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat(RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pilkada ulang dilaksanakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Baca juga: Akademisi UI: Calon tunggal bukan agenda lokal tapi nasional
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelum menutup RDP Komisi II tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Berita Terkait
Pengamat: Pemerintah harus berani hentikan pembayaran obligasi rekap BLBI
Senin, 2 Desember 2024 9:15
Catatan soal kemungkinan kotak kosong menang di dua daerah
Jumat, 29 November 2024 2:51
Pengamat: Polri berhasil ciptakan situasi kondusif selama pilkada
Kamis, 28 November 2024 5:14
Penindakan tambang ilegal diharapkan tetap sesuai ketentuan
Sabtu, 23 November 2024 6:19
Polri perlu tegakkan hukum di kasus polisi tembak polisi
Sabtu, 23 November 2024 5:59
Pengamat Hukum pertanyakan RUU Perampasan Aset tak masuk Prolegnas Prioritas
Jumat, 22 November 2024 18:18
Pengamat: RUU Pengampunan Pajak bukti tidak serisunya DPR brantas korupsi
Jumat, 22 November 2024 13:22
Pengamat menyoroti formulasi bahasa pada pernyataan bersama RI-China
Jumat, 22 November 2024 5:16