Jakarta (ANTARA) - Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum(KPU) perlu mengatur Peraturan KPU mengenai jadwal pilkada ulang terkait kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal yang pelaksanaannya tidak melampaui tahun 2025.
“Karena yang diulang itu bukan hanya pemungutan suaranya, namun pelaksanaan pilkadanya. Oleh karena itu, harus jelas kerangka waktu untuk pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan ulang tersebut,” kata Titi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Menurut dia, KPU bisa saja memendekkan tahapan dan jadwal pilkada ulang dalam PKPU tersebut tanpa harus mengurangi hak pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah untuk mendapatkan kompetisi yang adil, atau setara,
“Selebihnya, pengaturan tahapan pilkada ulang pada dasarnya sama dengan pilkada yang berlangsung pada 2024 sebab pilkada ulang pada prinsipnya adalah pengulangan dari tahapan-tahapan pilkada yang sudah ada,” jelasnya.
Baca juga: Calon tunggal di Pilkada 2024 berbeda dengan 2015-2020
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPU harus memastikan memberikan kesempatan pendaftaran kembali untuk pasangan calon dari partai politik maupun jalur perseorangan.
“Jadi, jangan sampai pilkada ulang hanya memberi kesempatan kepada pasangan calon dari partai politik, dan tidak memberi ruang bagi pasangan calon perseorangan. Kedua-duanya harus difasilitasi secara adil dan setara dalam pengaturan KPU,” katanya.
Sebelumnya, rapat dengar pendapat(RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menyepakati bahwa pilkada ulang dilaksanakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
Baca juga: Akademisi UI: Calon tunggal bukan agenda lokal tapi nasional
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelum menutup RDP Komisi II tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Berita Terkait
"Benih Dari Langit" Pelita Air bisa kurangi emisi karbon
Jumat, 4 Oktober 2024 6:37
Pengamat Hukum DPR 2024-2029 segera setujui RUU Perampasan Aset
Rabu, 2 Oktober 2024 19:01
Pengamat: Kecil kemungkinan Jokowi gabung Gerindra
Minggu, 1 September 2024 17:22
Pengamat: Jangan sampai fungsi pokok MK dicabut
Jumat, 30 Agustus 2024 20:56
Pengamat: Saatnya Anies jadi kader partai demi dukungan politik maksimal
Senin, 26 Agustus 2024 16:05
Besar kemungkinan Rano Karno jadi pendamping Anies di Pilkada Jakarta
Senin, 26 Agustus 2024 14:03
Pengamat tak yakin dukungan Kennedy Jr bisa bantu Trump
Senin, 26 Agustus 2024 6:22
Pengamat politik minta seluruh pihak hormati kewenangan lembaga negara
Kamis, 22 Agustus 2024 8:41