Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo mengecam aksi kekerasan yang terjadi dalam acara diskusi kebangsaan di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).
Benny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menegaskan bahwa kekerasan tersebut merupakan tindakan yang menghancurkan keadaban Pancasila dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta keadilan.
"Kekerasan ini menghancurkan keadaban Pancasila, karena negara yang berdasarkan Pancasila tidak boleh membiarkan kekerasan terjadi," katanya.
Benny menekankan bahwa tindakan kekerasan, selain melanggar hukum, juga merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi negara. Menurut Benny, dalam negara yang berlandaskan hukum dan konstitusi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Diskusi dan dialog harus menjadi sarana utama dalam menyampaikan pandangan, bukan tindakan kekerasan, kata Benny menambahkan. Benny meminta agar aparat keamanan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan dalam insiden tersebut. Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa tunduk pada tekanan kelompok premanisme, yang jika dibiarkan akan melemahkan wibawa negara sebagai negara hukum.
Benny menekankan pentingnya menyelesaikan perbedaan melalui dialog yang bermartabat, bukan kekerasan. Ia berharap kekerasan tidak menjadi budaya di Indonesia dan menyerukan pemulihan peradaban kemanusiaan berdasarkan Pancasila.
Acara diskusi diaspora yang dihadiri tokoh dan aktivis nasional tentang isu kebangsaan berlangsung ricuh pada Sabtu pagi. Sejumlah narasumber, termasuk Refly Harun dan Din Syamsuddin hadir, namun sekelompok orang membubarkan paksa acara dengan merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta.
Baca juga: Momen HUT RI ke-78, FWMO gelar dialog kebangsaan
Baca juga: Wapres tekankan pentingnya dialog kebangsaan merawat kerukunan
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka terkait pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar tersebut.
Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan lima orang diamankan, dengan tiga lainnya masih dalam penyelidikan. Dua tersangka dijerat pasal 170 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, serta pasal 351 tentang penganiayaan. Dua petugas keamanan hotel menjadi korban, dan barang bukti telah diamankan. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini.
Berita Terkait
BPIP tengah mengkaji keselarasan aturan hukum dengan nilai Pancasila
Jumat, 1 Maret 2024 6:54
BPIP sosialisasikan nilai Pancasila lewat musik di Unram
Jumat, 2 Desember 2022 12:58
Mengenang Romo Benny, mengawal nilai Pancasila sampai akhir
Sabtu, 5 Oktober 2024 18:46
Stafsus BPIP Romo Benny tutup usia
Sabtu, 5 Oktober 2024 18:43
Judi online ancaman nyata eksistensi bangsa
Senin, 17 Juni 2024 6:03
Satf Khusus BPIP minta Satgas Judi Online tindak kekuatan tersembunyi
Senin, 17 Juni 2024 5:59
Romo Benny yakin masyarakat bisa jaga kedamaian pasca-Pemilu
Sabtu, 24 Februari 2024 5:36
Romo Benny: Polemik Abdul Somad harus segera dihentikan
Senin, 19 Agustus 2019 8:53