Paslon Pilkada Lombok Tengah dilarang kampaye di tempat ibadah

id Pilkada 2024,Bawaslu Lombok Tengah ,KPU Lombok Tengah ,Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah ,Gubernur NTB

Paslon Pilkada Lombok Tengah dilarang kampaye di tempat ibadah

Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB Lalu Fauzan Hadi (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 tidak boleh melakukan kampanye di tempat ibadah maupun tempat pendidikan.

"Kampanye di tempat ibadah maupun tempat pendidikan itu dilarang sesuai aturan," kata Ketua KPU Lombok Tengah Lalu Fauzan Hadi di Lombok Tengah, Selasa.

Berdasarkan aturan PKPU lokasi yang dilarang untuk tempat kampanye yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol.

"Pemasangan alat peraga kampanye di pohon maupun di tempat fasilitas umum juga dilarang," katanya.

Baca juga: Bawaslu wajibkan pasangan cabup/cawabub Lombok Tengah urus STTP kampanye

Ia mengatakan berdasarkan laporan dari anggota Bawaslu di lapangan, pada masa kampanye ini ada ditemukan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Dugaan itu sedang dalam proses di centra Gakumdu. Siapa oknum calon itu belum bisa kami sampaikan," katanya.

Selain itu, pihaknya juga saat ini sedang mendalami dugaan pelanggaran netralitas baik yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa maupun aparatur sipil negara (ASN).

"Temuan dalam masa kampanye ini sedang dalam proses pembahasan di Gakumdu," katanya.

Baca juga: Bawaslu uji petik pelaksanaan coklit data pemilih di Lombok Tengah

Ia mengimbau kepada para pasangan calon maupun tim sukses untuk mematuhi lokasi kampanye yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Kemudian kepada ASN maupun penyelenggara supaya tetap menjaga netralitas di Pilkada 2024 baik itu untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah maupun gubernur dan wakil gubernur NTB.

"Sebelum pelaksanaan kampanye, harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye," katanya.

Baca juga: Bawaslu perkuat peran panwascam di Pilkada Lombok Tengah 2024

Sebelumnya, Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Herliawan mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka pengundian nomor urut, ditetapkan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah di antaranya nomor urut (1) pasangan calon Ruslan Turmuzi dan Lalu Normal Suzana,
nomor urut (2) pasangan calon Lalu Pathul Bahri dan HM Nursiah
dan nomor urut (3) H Ahmad Puaddi dan Lege Warman.

"KPU telah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah di Pilkada 2024," katanya.