Pemkab Lombok Barat usulkan 6.043 orang terima jaminan hidup

id Jaminan hidup,Gempa Lombok

Pemkab Lombok Barat usulkan 6.043 orang terima jaminan hidup

Arsip Foto. Warga asal Desa Obel-Obel menunjukkan saldo tabungan setelan menerima bantuan dana untuk memperbaiki rumah di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Tanjung, Lombok Utara, NTB, Minggu (2/9/2018). Sebanyak 5293 korban gempa dari Lombok Utara, Lombok Timur, Lombok Tengah dan Mataram menerima bantuan tabungan masing-masing Rp50 juta untuk perbaikan rumah yang rusak berat dan Rp25 juta untuk rumah yang rusak ringan. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi) (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/)

Lombok Barat (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan mengusulkan sebanyak 1.910 kepala keluarga atau 6.043 orang warga terdampak gempa untuk menerima jaminan hidup dari Kementerian Sosial.

"Usulan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Sisanya sedang diverifikasi sambil diusulkan secara paralel. Jadi jumlahnya bisa bertambah," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Hj Ambaryati di Lombok Barat, Minggu.

Pihaknya masih terus mengusulkan ke pemerintah pusat agar bisa memenuhi syarat dan dimasukkan dalam pagu anggaran sesuai dengan arahan Kementerian Sosial.

Ambaryati menambahkan di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015, penerima jamonan hidup mengacu pada Surat Keputusan Bupati, yakni hanya diberikan kepada korban gempa bumi yang rumahnya berat.

"Kami sudah meminta anggota Taruna Siaga Bencana dan Pendamping Program Keluarga Harapan untuk melakukan verifikasi di lapangan. Jumat (19/10), sudah tuntas dan akan dilaporkan ke Dinas Sosial NTB untuk mendapat rekomendasi sebelum diserahkan ke pusat," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat merilis jumlah rumah yang rusak berat sebanyak 13.942 dari total 72.222 rumah yang rusak akibat gempa bumi.

Selain rumahnya rusak berat, Ambaryati juga memastikan bahwa administrasi kependudukan warga juga lengkap.

"Tidak hanya tercantum dalam kartu Keluarga, tetapi warga calon penerima jaminan hidup juga sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik," ucapnya pula.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, kata dia, nilai bantuan jaminan hidup sebesar Rp10.000 per jiwa per hari. Dana tersebut akan diberikan antara 30 hingga 90 hari.

Kementerian Sosial akan mencairkan jaminan hidup setelah warga terdampak gempa menempati hunian tetapnya atau tidak mengungsi lagi.