Pemkab Lombok Barat usulkan 6.043 orang terima jaminan hidup
Lombok Barat (Antaranews NTB) - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, akan mengusulkan sebanyak 1.910 kepala keluarga atau 6.043 orang warga terdampak gempa untuk menerima jaminan hidup dari Kementerian Sosial.
"Usulan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Sisanya sedang diverifikasi sambil diusulkan secara paralel. Jadi jumlahnya bisa bertambah," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Hj Ambaryati di Lombok Barat, Minggu.
Pihaknya masih terus mengusulkan ke pemerintah pusat agar bisa memenuhi syarat dan dimasukkan dalam pagu anggaran sesuai dengan arahan Kementerian Sosial.
Ambaryati menambahkan di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015, penerima jamonan hidup mengacu pada Surat Keputusan Bupati, yakni hanya diberikan kepada korban gempa bumi yang rumahnya berat.
"Kami sudah meminta anggota Taruna Siaga Bencana dan Pendamping Program Keluarga Harapan untuk melakukan verifikasi di lapangan. Jumat (19/10), sudah tuntas dan akan dilaporkan ke Dinas Sosial NTB untuk mendapat rekomendasi sebelum diserahkan ke pusat," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat merilis jumlah rumah yang rusak berat sebanyak 13.942 dari total 72.222 rumah yang rusak akibat gempa bumi.
Selain rumahnya rusak berat, Ambaryati juga memastikan bahwa administrasi kependudukan warga juga lengkap.
"Tidak hanya tercantum dalam kartu Keluarga, tetapi warga calon penerima jaminan hidup juga sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik," ucapnya pula.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, kata dia, nilai bantuan jaminan hidup sebesar Rp10.000 per jiwa per hari. Dana tersebut akan diberikan antara 30 hingga 90 hari.
Kementerian Sosial akan mencairkan jaminan hidup setelah warga terdampak gempa menempati hunian tetapnya atau tidak mengungsi lagi.
"Usulan tersebut dilaksanakan dalam dua tahap. Sisanya sedang diverifikasi sambil diusulkan secara paralel. Jadi jumlahnya bisa bertambah," kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Hj Ambaryati di Lombok Barat, Minggu.
Pihaknya masih terus mengusulkan ke pemerintah pusat agar bisa memenuhi syarat dan dimasukkan dalam pagu anggaran sesuai dengan arahan Kementerian Sosial.
Ambaryati menambahkan di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 tahun 2015, penerima jamonan hidup mengacu pada Surat Keputusan Bupati, yakni hanya diberikan kepada korban gempa bumi yang rumahnya berat.
"Kami sudah meminta anggota Taruna Siaga Bencana dan Pendamping Program Keluarga Harapan untuk melakukan verifikasi di lapangan. Jumat (19/10), sudah tuntas dan akan dilaporkan ke Dinas Sosial NTB untuk mendapat rekomendasi sebelum diserahkan ke pusat," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat merilis jumlah rumah yang rusak berat sebanyak 13.942 dari total 72.222 rumah yang rusak akibat gempa bumi.
Selain rumahnya rusak berat, Ambaryati juga memastikan bahwa administrasi kependudukan warga juga lengkap.
"Tidak hanya tercantum dalam kartu Keluarga, tetapi warga calon penerima jaminan hidup juga sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik," ucapnya pula.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, kata dia, nilai bantuan jaminan hidup sebesar Rp10.000 per jiwa per hari. Dana tersebut akan diberikan antara 30 hingga 90 hari.
Kementerian Sosial akan mencairkan jaminan hidup setelah warga terdampak gempa menempati hunian tetapnya atau tidak mengungsi lagi.