Badan Bahasa: jangan rendah diri gunakan Bahasa Indonesia

id Badan Bahasa,Bahasa Indonesia

Badan Bahasa: jangan rendah diri gunakan Bahasa Indonesia

Mural tentang Bahasa Indonesia di kawasan Rawamangun, Jakarta. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari).

Kita harus mencintai bahasa kita. Tidak boleh rendah diri menggunakan Bahasa Indonesia
Jakarta (Antaranews NTB) - Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Sunendar meminta seluruh kalangan masyarakat mencintai Bahasa Indonesia, dan tidak merasa rendah diri karena menggunakannya.

"Kita harus mencintai bahasa kita. Tidak boleh rendah diri menggunakan Bahasa Indonesia," katanya di Jakarta, Rabu.

Dia juga mempertanyakan pilihan banyak orangtua, terutama dari golongan ekonomi menengah ke atas, yang lebih senang anak mereka menggunakan bahasa asing ketimbang Bahasa Indonesia meski mereka lahir dan hidup di Indonesia.
     
"Kalau Bahasa Indonesia hilang, maka Indonesia bisa tergusur," kata Dadang.
     
Dadang prihatin melihat sebagian anak yang tidak bisa menggunakan Bahasa Indonesia, atau memiliki paspos Indonesia tapi tidak bisa berbahasa Indonesia, karena Bahasa Indonesia merupakan bagian dari jati diri mereka sebagai bagian dari bangsa Indonesia. 

Ia mengatakan sebagian orangtua merasa khawatir anaknya tidak bisa menguasai bahasa asing saat usia masih dini meski waktu untuk mempelajari bahasa lain selain bahasa ibu dan bahasa negara sejatinya panjang.

Dadang juga mengatakan sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap Bahasa Indonesia hanya alat komunikasi.

"Harus dipahami betul, bahwa Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi tetapi perekat kebhinekaan," tambah Dadang.

Oleh karena itu Kongres Bahasa Indonesia (KBI) ke-XI yang berlangsung di Jakarta pada 28 Oktober hingga 31 Oktober antara lain merekomendasikan pemerintah menertibkan penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan di sekolah serta memperkuat pembelajaran sastra di sekolah.

Kongres Bahasa juga merekomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan jumlah karya sastra yang wajib dibaca oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan memperluas Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) di lembaga pemerintah dan swasta.

Selain itu, kongres ingin pemerintah menegakkan peraturan perundangan-undangan kebahasaan dengan mendorong penerbitan peraturan-peraturan daerah yang memuat sanksi atas pelanggaran serta meningkatkan kebanggaan berbahasa Indonesia dalam berbagai ranah kehidupan seiring dengan peningkatan penguasaan bahasa daerah dan bahasa asing.