Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka Zarof Ricar (ZR) diperiksa oleh tim pemeriksa Mahkamah Agung (MA) pada Senin ini.
“Hari ini, tadi sampai sore, tim pemeriksa dari MA, Ketua Muda Kamar Pengawasan MA, datang di Jampidsus,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Terkait substansi pemeriksaan, Qohar mengaku sama sekali tidak tahu lantaran substansi tersebut merupakan urusan internal MA.
“Kami hanya memfasilitasi, menyediakan tempat, mengundang atau memanggil ZR karena yang bersangkutan adalah tahanan penyidik,” ucapnya.
Adapun pada Senin sekitar pukul 12.00 WIB, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa Zarof tengah diperiksa oleh tim pemeriksa dari Mahkamah Agung.
Kemudian, berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, Zarof Ricar keluar dari gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan pada sekitar pukul 21.34 WIB. Ia keluar dari pintu utama gedung dengan didampingi seorang jaksa. Ketika awak media menanyakan terkait pemeriksaan hari ini, ia hanya diam dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Diketahui, Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (25/10) atas dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Dirdik Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan LR, pengacara Ronald Tannur.
"LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," ujar Qohar.
LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
"ZR menurut keterangannya memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan. Apakah betul ketemu atau tidak, ini sedang kami dalami," ucapnya.
Baca juga: Otto Hasibuan minta MA perketat penafsiran Pasal 70 UU Arbitrase
Baca juga: Kejagung: ZR jadi makelar kasus di MA selama 10 tahun
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang yang totalnya senilai Rp920 miliar dan logam emas Antam seberat 51 kilogram.
Qohar mengatakan, uang tersebut sebagian besar didapatkan Zarof ketika menjadi makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022.
Adapun saat ini, Zarof tengah ditahan di Rutan Kejagung sejak 25 Oktober 2024.
Berita Terkait
Kejagung menggandeng PPATK dalami aset Zarof
Selasa, 5 November 2024 7:14
Makelar kasus di MA Zarof Ricar jalani diperiksa di Kejagung
Senin, 4 November 2024 13:02
Ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap vonis bebas putranya
Selasa, 5 November 2024 6:48
Tiga pekan pencarian, Kejagung tangkap Eks Dirjen KA Prasetyo
Senin, 4 November 2024 12:54
angkat bicara soal harga jam tangannya
Senin, 4 November 2024 7:39
Kejagung tahan eks Dirjen KA Prasetyo Buditjahjono
Senin, 4 November 2024 7:06
Sebelum jadi tersangka, Tom Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi
Rabu, 30 Oktober 2024 15:13
Otto Hasibuan minta MA perketat penafsiran Pasal 70 UU Arbitrase
Sabtu, 2 November 2024 5:18