Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, Hendry Lie, berada di Singapura sejak Maret 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa pada mulanya penyidik telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus timah pada tanggal 29 Februari 2024. Penyidik mendapatkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
"Informasi yang kami dapat bahwa dia sedang menjalani pengobatan," ucapnya.
Atas informasi tersebut, kata Qohar, penyidik pun memanggil Hendry beberapa kali untuk diperiksa, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Selanjutnya dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie berdasarkan keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama 6 bulan, terhitung sejak ditetapkan dan dilakukan penarikan paspor Republik Indonesia atas nama Hendry Lie.
"Selain pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke imigrasi," ujarnya.
Baca juga: Kejagung mengamankan Hendry Lie di Bandara Soetta
Pada tanggal 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka. Setelah monitoring, pada akhirnya Hendry ditangkap pada hari Senin (18/11) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu, kata Qohar, merupakan hasil kerja sama Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan jajaran intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) serta Atase Kejaksaan RI di Singapura.
Baca juga: Disnakeswan NTB kooperatif pada kasus korupsi pengadaan ternak ayam
Diketahui bahwa Hendry Lie merupakan pihak swasta dalam kasus ini, yaitu selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN.
Berita Terkait
Kejagung sebutkan telamenyita beberapa aset Hendry Lie
Selasa, 19 November 2024 4:49
Hendry Lie pulang ke Indonesia secara diam-diam
Selasa, 19 November 2024 4:47
Kejagung mengungkap peran Hendry Lie dalam kasus timah
Selasa, 19 November 2024 4:36
Kejagung mengamankan Hendry Lie di Bandara Soetta
Selasa, 19 November 2024 4:18
Kasus timah, Harvey Moeis didakwa rugikan negara Rp300 triliun
Rabu, 14 Agustus 2024 14:37
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40