Presiden Prabowo tegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU

id Presiden Prabowo Subianto, PPN 12 Persen, GAVI, Airlangga Hartarto, Sufmi Dasco,ppn

Presiden Prabowo tegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan, di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024), terkait kebijakan PPN 12. ANTARA/Rangga Pandu Asmara Jingga

Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Kepala Negara dalam pernyataannya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).

Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya pula.

Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga: Istana hormati keputusan Gus Miftah mundur dari Utusan Khusus Presiden

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam pernyataannya di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), mengatakan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti kebutuhan pokok, agar dikenakan pajak lebih rendah.

Hasil pertemuan dengan pemerintah menyepakati bahwa kebutuhan pokok dan layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan, akan dikenakan PPN 11 persen, bukan 12 persen.

Baca juga: Prabowo tegur Gus Miftah terkait pernyataan viral ke pedagang es teh

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan PPN tidak berlaku untuk komoditas bahan pokok dan layanan penting Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi terkait PPN yang ditargetkan selesai dalam satu pekan ke depan.