Serikat Pekerja Hero berunjuk rasa tuntut perbaikan nasib

id Hero Supermarket,SPHS,Hubungan industrial

Serikat Pekerja Hero berunjuk rasa tuntut perbaikan nasib

Dokumen sejumlah buruh dari berbagai serikat buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) membawa poster sambil meneriakan tuntutannya, saat berunjuk rasa menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota. (FOTO ANTARA/R. Rekotomo)

Jakarta (Antaranews NTB) - Serikat Pekerja PT Hero Supermarket Tbk (SPHS) berunjuk rasa menuntut perbaikan hubungan industrial di perusahaan ritel tersebut.

Menurut siaran pers dari SPHS yang diterima di Jakarta, Jumat, aksi dilakukan di Kantor Pusat PT Hero Supermarket Tbk, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain menuntut perbaikan hubungan industrial, SPHS juga menyatakan menolak pemutusan hubungan kerja sepihak dan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) yang berlaku di perusahaan.

SPHS juga menuntut penghentian upaya-upaya penghalangan kebebasan berserikat dan berorganisasi yang dilakukan pihak-pihak yang mengatasnamakan manajemen.

Tuntutan-tuntutan tersebut bermula dari keputusan PT Hero Supermarket Tbk untuk menutup 19 toko hingga akhir 2018. SPHS meminta penutupan tersebut disosialisasikan bersama dengan serikat pekerja sebagaimana disepakati dalam PKB.

Penutupan 19 toko tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja sejumlah karyawan, yang ditolak SPHS karena berdasarkan PKB karyawan yang masih ingin bekerja diupayakan ditempatkan pada toko lainnya.

Pemutusan hubungan kerja yang dinilai sepihak itu akhirnya dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Sedangkan praktik penghalangan kebebasan berserikat dan berorganisasi terjadi ketika ada beberapa pihak yang mengatasnamakan manajemen PT Hero Supermarket yang menghalangi pengurus SPHS dalam mendampingi anggotanya dalam persidangan hubungan industrial di Semarang, Jawa Tengah

SPHS menilai pendampingan terhadap anggota di pengadilan hubungan industrial adalah tugas dan fungsi serikat pekerja.

Namun, tugas dan fungsi tersebut dihalangi pihak-pihak yang melarang pengurus SPHS untuk menghadiri persidangan walaupun ketentuan sesuai aturan sudah dipenuhi. (*)