Menperin Agus Gumiwang punya dasar jatuhkan sanksi bagi Apple soal utang investasi

id Menperin, pemajuan industri, investasi apple

Menperin Agus Gumiwang punya dasar jatuhkan sanksi bagi Apple soal utang investasi

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/1/2025) (ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan lembaga yang dipimpinnya punya dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan raksasa asal Amerika Serikat, Apple karena ketidakpatuhannya memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar.

Utang tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple, periode 2020--2023.

Menperin di Jakarta, Rabu, menjelaskan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN, dengan sanksi hingga berupa pencabutan nilai TKDN.

"Jadi dalam sanksi itu di dalam Permenperin 29 Tahun 2017 Pasal 59 itu disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus.

Mengingat selama ini Apple melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi, dikatakan Menperin seharusnya perusahaan tersebut melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.

Namun, sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang belum mencakup penelitian dan pengembangan.

Oleh karena itu dalam counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari, pihaknya mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.

Lebih lanjut, dalam negosiasi itu pula, pihak Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang, sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.

Baca juga: Menperin lakukan pendekatan ke kurator

Ia mengatakan pihaknya tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, karena menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.

SebelumnyaMenperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik.

Baca juga: Menperin undang kurator bahas Sritex usai kasasi ditolak

Menperin mengatakan hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.