Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari pihak Inspektorat terkait penyelenggaraan acara Lombok-Sumbawa Motocross Competition 2023 untuk diproses lebih lanjut.
"Belum keluar (angka kerugian), masih diaudit Inspektorat," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawat di Mataram, Selasa.
Ely mengatakan hal tersebut usai mendapatkan tanggapan perihal surat permintaan perkembangan hasil audit dari Inspektorat NTB.
Baca juga: Kajati NTB tagih hasil audit inspektorat terkait Motocross 2023
Dia menyampaikan bahwa pihaknya memahami peran Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yang cukup banyak menindaklanjuti permintaan audit.
Apalagi menghitung kerugian pada acara olahraga balap ekstrem skala nasional yang mendapat dukungan anggaran dari Kemenparekraf RI senilai Rp24 miliar.
Oleh karena itu, Ely menyampaikan pihaknya masih harus menunggu proses yang berjalan di Inspektorat NTB dengan harapan bisa segera tuntas agar dapat memberikan kepastian hukum dari status penanganan kasus yang berjalan dalam tahap penyelidikan tersebut.
Baca juga: Inspektorat NTB periksa maraton penyelenggara Lombok Sumbawa Motocross 2023
Sementara itu, Inspektur Inspektorat NTB Wirawan Ahmad mengakui pihaknya sedang bekerja untuk menyelesaikan audit kerugian Lombok Sumbawa Motocross, dan dia menjanjikan audit ini akan selesai dalam waktu dekat.
Wirawan tidak menampik bahwa penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup memakan waktu dan tenaga karena rangkaian dari acara tersebut cukup banyak dan melibatkan sejumlah promotor dari berbagai daerah.
"Jadi, mitranya siapa? Bagaimana proses promosinya? Itu kami telusuri juga, bagian dari audit," ujarnya.
Baca juga: Jaksa pinjam ruangan Inspektorat Sumbawa periksa saksi kasus Motocross 2023
Wirawan mengatakan pelaksanaan audit ini merupakan permintaan Kemenparekraf RI. Untuk itu, hasil audit nantinya diserahkan kepada pihak Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenparekraf RI.
Kasus yang berada dalam penyelidikan kejaksaan ini, menurut dia, tercatat sudah ada beberapa pihak terkait yang dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady beserta jajaran, dan penyelenggara kegiatan.
Jamaludin Malady mengakui bahwa dari hasil pelaksanaan kegiatan ada sisa anggaran yang tidak terpakai senilai Rp2,5 miliar dan telah dikembalikan ke Kemenparekraf RI sebagai pemberi bantuan pemerintah.
Baca juga: Kejati NTB temukan indikasi pidana korupsi Lombok Sumbawa Motocross 2023
Baca juga: Inspektorat NTB audit kerugian Lombok Sumbawa Motocross 2023
Baca juga: Kadispar NTB siap kooperatif pada kasus korupsi anggaran Motocross 2023
Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi anggaran Lombok Sumbawa Motocross 2023