Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menemukan indikasi perbuatan pidana korupsi dalam penyelenggaraan acara Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 yang mendapat dukungan anggaran dari Kemenparekraf RI senilai Rp24 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi perbuatan melawan hukum tersebut berdasarkan hasil koordinasi dengan lembaga auditor.
"Jadi, indikasi PMH (perbuatan melawan hukum) sudah ada," kata Efrien.
Lembaga auditor yang membantu kejaksaan menelusuri indikasi perbuatan pidana korupsi ini adalah Inspektorat NTB.
Baca juga: Inspektorat NTB audit kerugian Lombok Sumbawa Motocross 2023
Kini, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) tersebut sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara melalui tim audit.
Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim sebelumnya menyampaikan audit kerugian ini merupakan tindak lanjut permintaan dari Kejati NTB.
"Jadi, diserahkan ke inspektorat untuk melihat anatomi dari penyelenggaraan keseluruhan acara Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023. Kami dari inspektorat akan lakukan audit terkait penyelenggaraannya," kata Ibnu.
Penyelenggaraan keseluruhan acara, jelas dia, yang ada kaitan dengan realisasi anggaran, mulai tahap perencanaan, mekanisme pelaksanaan, jumlah peserta, hingga pencairan anggaran.
Baca juga: Kadispar NTB siap kooperatif pada kasus korupsi anggaran Motocross 2023
Ibnu turut menyampaikan bahwa inspektorat telah menindaklanjuti permintaan audit ini dengan membentuk tim. Mereka dipastikan akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam penelusuran angka kerugian.
"Jadi, secara otomatis tim disiapkan jika sudah ada pelimpahan (permintaan audit Kejati NTB). Tim audit ini yang nantinya akan memotret seperti apa pelaksanaannya. Jadi, kalau sekarang belum bisa kami simpulkan," ujarnya.
Baca juga: Kejaksaan usut dugaan korupsi anggaran Lombok Sumbawa Motocross 2023
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati juga telah menyampaikan bahwa penanganan kasus yang datang dari laporan masyarakat ini masih berjalan di tahap penyelidikan.
Sudah ada beberapa pihak terkait yang dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Pariwisata NTB Jamaludin Malady beserta jajaran, dan penyelenggara kegiatan.
Jamaludin Malady mengakui bahwa dari hasil pelaksanaan kegiatan ada sisa anggaran yang tidak terpakai senilai Rp2,5 miliar dan telah dikembalikan ke Kemenparekraf RI sebagai pemberi bantuan pemerintah.
Berita Terkait
PON XXI membuka peluang usaha dan lapangan kerja
Selasa, 3 September 2024 4:44
Jaksa pinjam ruangan Inspektorat Sumbawa periksa saksi kasus Motocross 2023
Jumat, 30 Agustus 2024 17:09
Kemenparekraf terima 34 SKKNI dari Kemnaker untuk SDM pariwisata
Selasa, 27 Agustus 2024 7:42
Kemenparekraf terima 34 SKKNI dari Kemnaker
Selasa, 27 Agustus 2024 7:15
Indonesia Quality Tourism Conference perkuat wisata berkualitas
Rabu, 21 Agustus 2024 19:38
Kemenparekraf gelar pendampingan penyusunan paket wisata B3
Rabu, 21 Agustus 2024 19:34
Menparekraf Sandiaga: Pemerintah susun rencana pembangunan tol di Bali Utara
Senin, 19 Agustus 2024 21:17
Nilai tambah ekraf semester I-2024
Selasa, 13 Agustus 2024 6:47