Tangerang (ANTARA) - Pemain asing Tangerang Hawks Basketball, Jarred Dwayne Shaw (JDW) ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja seberat 8,69 gram.
Wakapolresta Bandara Soetta AKPB Joko Sulistiono dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu mengatakan bahwa penangkapan Jarred Shaw yang masih tercatat sebagai atlet bola basket profesional ini dilakukan setelah mendapat laporan kecurigaan petugas Bea dan Cukai terkait penemuan barang berupa permen yang mengandung zat narkoba jenis ganja.
"Dari hasil penyelidikan pelaku ditangkap di daerah Apartemen daerah BSD Tangerang. Ini pun hasil pengembangan atas penemuan 132 bungkus dengan berat 8.69 gram narkotika golongan satu jenis Delta9 THC," jelas Joko.
Ia menuturkan, dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ganja ini diawali atas adanya barang kiriman berupa 132 bungkus permen dari negara Thailand.
Baca juga: Tangerang Hawks terpaksa tumbang di kandang oleh Prawira
Kemudian, pihaknya bersama Bea dan Cukai melakukan investigasi terhadap tujuan kiriman barang bukti itu dengan mengarah ke seorang atlet bola basket asal Amerika Serikat.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa pelaku ini berupaya untuk memasukkan ke Indonesia, lalu apabila proses pertama berjalan lancar, lalu akan mengirimkan paket yang lebih banyak. Namun Alhamdulillah bisa digagalkan," ungkapnya.
Joko menerangkan, atas hasil pemeriksaan kepada pemain asing skuad Tangerang Hawks Jarred Dwayne Shaw atau yang juga dikenal sebagai Jarred Shaw ini mengakui bahwa narkoba tersebut merupakan barang yang dipesannya dari rekan yang berada di Thailand.
Dimana, katanya, upaya penyeludupan narkoba ke dalam kemasan permen itu baru dilakukan pertama kalinya untuk dikonsumsi secara pribadi dan akan di edarkan ke rekan sesama atlet bola basket yang ada di Indonesia.
"Hasil keterangannya baru kali ini dilakukan, tapi kalau berhasil baru akan melakukannya lagi dan pelaku juga menggunakan barang ini," ujarnya.
Baca juga: Hawks cetak rekor poin saat libas Rajawali
Wakapolresta Bandara Soetta juga menyebutkan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut termasuk bandar besar yang selama ini memasok obat terlarang pada pelaku.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menambahkan dalam penanganan perkara ini diketahui bahwa modus yang dilakukan para pelaku tentunya masuk ke dalam jaringan internasional. Karena, tidak ada barang beredar di Indonesia dan didatangkan dari Thailand.
"Untuk atlet bola basket ini sebelum tinggal di Indonesia, dia sempat tinggal di Thailand dan disana dia memiliki beberapa rekanan, termasuk perempuan yang disana memiliki banyak jalur untuk membeli narkotika jenis ganja karena di negara itu sudah legal," paparnya.
Baca juga: Tangerang Hawks raih dua kemenangan lawan Bali United
Ia memaparkan, motif pemesanan narkoba yang dilakukan oleh pemain basket dari tim Tangerang Hawks ini untuk dikonsumsi secara pribadi sebagai efek rileksasi setelah beraktivitas. Dimana, dia juga merupakan pengguna aktif selama berkarir di negara asalnya dan Thailand.
"Dia memenuhi gaya hidupnya, terbiasa mengkonsumsi ganja, mungkin karena sebelumnya di Thailand dan Amerika. Jadi ketika disini dia mencoba mengadakan ganja tersebut," tuturnya.
Michael juga bilang, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika," kata dia.