Mataram, 19/8 (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mendalami berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua pimpinan DPRD NTB masing-masing Rahmat Hidayat dan Abdul Kahfi.
"Penyidik tengah mendalami berkasnya dan dalam dua pekan terakhir ini sudah delapan orang saksi yang diperiksa," kata Kepala Kejati (Kajati) NTB, Slamet Wahyudi, kepada wartawan di Mataram, Rabu.
Wahyudi mengakui berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan dua pimpinan DPRD NTB itu kembali dibuka setelah berkas perkara yang melibatkan Lalu Serinata selaku mantan Ketua DPRD NTB periode 1999-2004 disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Pada sidang terakhir di tingkat PN Mataram, 11 Juni lalu, Serinata yang juga mantan Gubernur NTB periode 2003-2008 itu, divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Serinata juga dibebankan kewajiban membayar biaya pengganti sesuai nilai kerugian negara yang mencapai Rp776 juta lebih dari total Rp1,149 miliar lebih yang sudah dikembalikan.
Dana itu dikembalikan melalui Kejaksaan Agung tanggal 18 Desember 2008 dan dimasukkan ke kas daerah Setda NTB tanggal 23 Desember 2008.
Sementara uang negara sebesar Rp460 juta yang juga sudah dikembalikan terdakwa ke kas daerah tanggal 14 April 2008, oleh majelis hakim dikategorikan sebagai uang negara bukan uang pengembalian kerugian negara.
Majelis hakim PN Mataram meyakini Serinata terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan anggota DPRD NTB periode 1999-2003 lainnya.
Dengan demikian, dua pimpinan DPRD NTB lainnya yakni Rahmad Hidayat dan Abdul Kahfi juga dianggap terlibat atau turut serta dalam perbuatan melawan hukum pada perkara yang melibatkan Serinata itu.
Apalagi, dalam proses persidangan di PN Mataram, Rahmat mengaku menerima uang bukan penghasilan anggota DPRD sejak Januari hingga Agustus 2003 yang mencapai Rp154 juta lebih.
Namun ia pun mengakui tidak tahu-menahu dengan asal-usul uang tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta, SH, mengatakan, pendalaman berkas perkara dua pimpinan DPRD NTB melalui pemeriksaan saksi-saksi itu ditempuh untuk memperjelas nilai kerugian yang ditimbulkan.
"Tentu beda nilai kerugian negara dalam berkas Serinata, sehingga berkas perkara Rahmat dan Kahfi didalami lagi," ujarnya.
Kendati demikian, hingga kini penyidik Kejati NTB belum bisa memeriksa Rahmat dan Kahfi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana APBD NTB tahun 2003 di pos anggaran DPRD NTB itu.
Hal itu karena belum ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Rahmat dan Kahfi masih menjabat Wakil Ketua DPRD NTB periode 2004-2009 sehingga harus didukung surat izin pemeriksaan dari Mendagri.
Bahkan, Rahmat selaku politisi PDI Perjuangan itu terpilih sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB pada pemilu legislatif 7 April lalu, sehingga akan segera berkantor di Senayan.
Seperti diketahui, Serinata, Rahmat Hidayat dan Abdul Kahfi, berstatus tersangka sejak Agustus 2008 terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD NTB tahun anggaran 2003 sebesar Rp7,9 miliar dan dana tidak tersangka tahun 2003 sebesar satu miliar rupiah.
Penyidik Kejati NTB membutuhkan izin Presiden untuk memeriksa Serinata sebagai tersangka dan izin Mendagri untuk memeriksa Rahmat Hidayat dan Abdul Kahfi juga sebagai tersangka.
Namun, hingga Serinata mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur NTB terhitung 1 September 2008, surat izin presiden itu belum juga turun.
Oleh karena itu, penyidik baru bisa melakukan pemeriksaan sebagai tersangka disertai penahanan Serinata pada tanggal 27 Oktober 2008.
Kini, penyidik Kejati NTB sangat membutuhkan izin Mendagri untuk memeriksa dua orang anggota DPRD NTB yang hingga kini belum juga diterbitkan itu.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026