Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Nusa Tenggara Barat, Muhammad Aminurlah menegaskan siapa pun boleh dan berhak menduduki jabatan komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti Bank NTB Syariah asalkan memiliki kompetensi di bidang perbankan dan memiliki integritas yang baik.
"Tidak jadi masalah. Mau timses, mau saudara, atau siapa pun, silahkan masuk," ujarnya di Mataram, Minggu, menyikapi polemik masuknya nama mantan ketua timses Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda masuk calon komisaris Bank NTB Syariah.
Diketahui Panitia Seleksi (Pansel) Bank NTB Syariah telah mengumumkan 10 nama calon komisaris Bank NTB Syariah. Nama-nama tersebut telah diserahkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Dari 10 calon komisaris Bank NTB Syariah, terdapat nama Lalu Anis Mujahid Akbar yang tidak lain merupakan mantan Ketua Tim Sukses (Timses) Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wagub NTB Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda).
Baca juga: DPRD sayangkan mantan Ketua Timses Iqbal-Dinda jadi calon Komisaris Bank NTB Syariah
Ia mengatakan, sepanjang memiliki kompetensi sesuai tugasnya dan punya integritas, siapa pun boleh mencalonkan diri menjadi komisaris Bank NTB Syariah. Sebab, menurutnya, semua orang memiliki hak untuk mengikuti seleksi komisaris Bank NTB Syariah. Terlebih lagi, seleksi dilakukan tim independen.
"Tidak fair hanya karena mantan timses lalu tidak bisa ikut komisaris. Mau jadi komisaris atau apapun, boleh-boleh saja sepanjang punya kemampuan dan integritas," tegas anggota DPRD dari daerah pemilihan Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu ini.
Untuk itu Aminurlah menekan bahwa calon komisaris Bank NTB Syariah harus punyai kemampuan, rekam jejak yang baik, dan memenuhi syarat. Bukan semata-mata karena kedekatan dengan pemimpin.
"Saya dukung, asalkan punya kompetensi," katanya.
Baca juga: Berikut nama 10 besar calon Komisaris Independen Bank NTB Syariah
Baca juga: LPPI merampungkan seleksi administrasi calon direksi Bank NTB Syariah
Baca juga: Meritokrasi sebagai fondasi tata kelola Bank NTB Syariah yang profesional
Legislator nilai siapapun berhak duduki jabatan komisaris Bank NTB Syariah

Anggota Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD Nusa Tenggara Barat, Muhammad Aminurlah. ANTARA/Nur Imansyah.