Mataram (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD NTB Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan, Made Slamet meminta Gubernur Lalu Muhamad Iqbal memperjuangkan nasib 518 honorer yang terancam mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2026 lantaran tak bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
"Kami minta Pak Gubernur tidak tinggal diam atas kelanjutan nasib sebanyak 518 pegawai honorer ini. Sikap menggantung dengan dalih tak gegabah yang dipilih gubernur kami rasa tidak tepat. Karena ini nasib ratusan orang honorer," ujarnya di Mataram, Rabu.
Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB, mengatakan tuntutan ini sudah disuarakan fraksinya dalam paripurna DPRD terhadap Nota Keuangan RAPBD Perubahan tahun 2025.
Untuk itu, pihaknya mendesak gubernur bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan lobi kepada pemerintah pusat, sehingga 518 pegawai honorer atau non-ASN yang tersebar di semua OPD di Pemprov NTB memiliki kejelasan status.
"Kami siap mengadvokasi ratusan honorer Pemprov ke pusat asalkan Gubernur dan BKD sudah angkat tangan tidak mengurus mereka," tegas Made.
Baca juga: Honorer NTB dan jalan panjang menuju kepastian
Made Slamet, menyatakan pihaknya tidak menghendaki adanya kebijakan PHK terhadap ratusan tenaga honorer tersebut. Sebab kata dia, pemprov memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan kepentingan para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik di NTB.
"Harus ada skema alternatif yang dibuat sebagai bentuk kepedulian terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi sebagai pelayan publik," katanya.
Berdasarkan data BKD NTB, hasil seleksi PPPK Tahap I dan Tahap Il terdapat 9.542 orang pegawai non-ASN yang berpotensi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Dengan rincian prioritas (status R2, R3, R3/b, R3/T) sejumlah 5.909 orang. Kemudian non prioritas (status R4, R5, Atas Permintaan Sendiri (APS), tidak memenuhi syarat sejumlah 3.633 orang.
Baca juga: Tajuk - Honorer NTB: Harapan dan kekecewaan
Dari hasil pemetaan, verifikasi dan validasi terhadap Pegawai non-ASN yang dilakukan BKD NTB dengan memperhatikan status aktif bekerja, dan sumber anggaran gaji yang bersangkutan. Pegawai non-ASN yang berpotensi diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) masing-masing Kepala Perangkat Daerah sejumlah 9.452 orang. Rincian PPPK dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 5.840 orang dan PPPK dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3.612 orang.
Kemudian hasil pemetaan sumber anggaran gaji pegawai non-ASN Pemprov NTB tahun anggaran 2025 diperoleh data. Sebanyak 8.027 orang digaji lewat APBD NTB dan 264 orang dari APBN. Sebanyak 264 orang yang digaji dari APBN dengan rincian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 196 orang, Dinas Pertanian dan Perkebunan 18 orang, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah 49 orang, Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB 1 orang.
Kemudian sebanyak 551 orang digaji lewat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan rincian Rumah Sakit Umum Daerah 383 orang, Rumah Sakit H.L. Manambai Abdulkadir 102 orang, Rumah Sakit Mandalika 2 orang, RSJ Mutiara Sukma 64 orang. Selain itu, ada juga sumber penggajiannya dari komite, bantuan operasional sekolah (BOS) dan lain-lain sebanyak 681 orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Kemudian tidak ada sumber anggaran berasal dari R5 yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengundurkan diri Atas Permintaan Sendiri (APS) serta Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 19 orang.
Baca juga: Sebanyak 1.500 tenaga honorer Lombok Timur tak masuk database BKN
Baca juga: Nasib 518 honorer di NTB masih tunggu keputusan Gubernur
Pewarta : Nur Imansyah
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026