Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyebutkan model kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan pilihan yang paling komprehensif dan terbaik untuk diterapkan dalam pengawasan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
"Kolaborasi ini dapat memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan, memanfaatkan teknologi swasta, serta menyediakan platform pengaduan yang lebih efisien dan terjangkau," ujar Peneliti Ahli Utama BRIN Mohammad Mulyadi dalam acara Penyerahan Hasil Kajian Pengawasan Publik atas Sistem Merit ASN di Jakarta, Kamis.
Dia mengungkapkan pendekatan tersebut menggabungkan pemerintah yang bertanggung jawab atas regulasi, swasta yang menyediakan infrastruktur teknologi, dan masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran serta mengawasi penerapan sistem merit ASN.
Kendati demikian, dia berpendapat tetap pula diperlukan beberapa langkah pendukung lainnya, seperti memperkuat regulasi pengawasan masyarakat terhadap sistem merit, meningkatkan keamanan data dan privasi pelapor, serta pendidikan dan sosialisasi tentang hak pengawasan masyarakat.
Kemudian, pengembangan infrastruktur pengaduan digital terpadu, peningkatan kapasitas ASN dalam pengelolaan infrastruktur digital, penguatan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, serta peningkatan literasi digital masyarakat.
Baca juga: BRIN dan BRIDA Prov NTB kolaborasi kembangkan riset kultur jaringan kurma
Adapun sistem merit merupakan kebijakan manajemen ASN berbasis kompetensi dan prestasi untuk menciptakan birokrasi profesional, didukung oleh program Smart ASN yang mengintegrasikan teknologi digital.
Kendati demikian, Mulyadi membeberkan masih terdapat permasalahan pada sistem merit ASN tersebut yang ditemukan dalam kajian BRIN, yakni rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan sistem merit ASN, minimnya infrastruktur digital dalam mendukung pengawasan sistem merit ASN, serta minimnya kapasitas dan kualitas ASN dalam mengelola serta mengembangkan infrastruktur digital untuk sistem merit.
Baca juga: Peneliti sebut Pilkada tak bisa diseragamkan antardaerah
Masalah lain yang dihadapi, yaitu rendahnya tingkat literasi digital masyarakat, rendahnya komitmen pemerintah dan keterbukaan informasi mempengaruhi implementasi sistem merit berbasis digital, serta rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam konteks pengawasan sistem merit.
Selain itu, dia menilai praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dibubarkannya Komisi ASN (KASN) sebagai pengawas independen memperlemah Objektivitas pengawasan sistem merit.
Ia menuturkan data menunjukkan bahwa daerah dengan partisipasi masyarakat tinggi memiliki persepsi korupsi lebih rendah.
"Oleh karena itu, keterlibatan publik perlu dijadikan indikator dalam pengawasan meritokrasi," ujarnya.