Mataram (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, segera melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif retribusi sampah, terutama untuk pedagang kaki lima (PKL) di daerah itu.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Irwansyah di Mataram, Rabu, mengatakan retribusi sampah bagi PKL saat ini ditetapkan Rp5.000 per bulan, sedangkan sampah mereka diangkut setiap hari.
"Jika dibandingkan dengan biaya operasional, retribusi Rp5.000 sebulan itu sangat kecil," katanya.
Terkait dengan itulah, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kenaikan tarif bagi PKL yang jumlahnya mencapai ratusan pedagang.
Ia mengatakan besarannya masih akan dilakukan pembahasan akan tetapi hal yang pasti tidak memberatkan masyarakat.
Baca juga: PKL di CFD Mataram mulai ditarik retribusi kebersihan
Menyinggung realisasi retribusi sampah, ia menyebutkan, sampai dengan triwulan ketiga tahun 2025, mencapai sekitar 40 persen dari target Rp12 miliar atau sekitar Rp4,8 miliar.
Dengan melihat sisa waktu pada 2025, pihaknya optimistis bisa mencapai maksimal sekitar Rp6 miliar seperti tahun sebelumnya.
Pihaknya belum bisa menargetkan 100 persen capaian itu karena masih banyak kendala di lapangan, seperti terkait dengan masalah tarif yang belum dinaikkan.
"Harusnya dengan target Rp12 miliar itu, tarif retribusi sampah sudah dinaikkan," katanya.
Baca juga: Target retribusi sampah 2024 di Mataram ditetapkan Rp14 miliar
Kendala lainnya, katanya, adanya masyarakat yang masih enggan membayar retribusi karena merasa sudah membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS) atau membayar iuran ke petugas kendaraan roda tiga di lingkungan.
Untuk pembuangan di TPS, warga tetap harus membayar meskipun mereka membuang sendiri ke TPS sebab TPS merupakan fasilitas pemerintah dan untuk pengangkutan dari TPS ke tempat pembuangan akhir (TPA), dilakukan petugas DLH.
"Begitu warga yang membayar iuran ke petugas roda tiga, tetap bayar retribusi sebab iuran tidak termasuk retribusi," katanya.
Baca juga: Retribusi sampah pelanggan PTAM Giri Menang Mataram mencapai Rp4 miliar
Hal-hal itulah, ucapnya, sering menjadi kendala di lapangan sehingga target retribusi belum mencapai angka yang diinginkan.
Oleh karena itu, upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terus digencarkan melalui kelurahan dan lingkungan, agar masyarakat yang menggunakan layanan fasilitas dan sarana pemerintah harus membayar retribusi.
Di samping itu, dalam penarikan retribusi sampah DLH Kota Mataram bekerja sama juga dengan PT Air Minum Giri Menang, sehingga setiap pelanggan yang membayar tagihan air juga langsung ditarik retribusi sampah.
"Kalau untuk tagihan melalui PTAM (PT Air Minum), masalahnya jauh lebih ringan sebab retribusi langsung digabung dengan nominal tagihan air," katanya.
Baca juga: DLH sebutkan retribusi sampah di Mataram baru mencapai 50 persen
