Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan gugatan aset tanah lapangan Desa Puyung yang diajukan warga yang mengaku ahli waris tersebut masih dikaji.
"Tanah lapangan sepak bola di Desa Puyung itu telah tercatat sebagai aset pemerintah Kabupaten Lombok Tengah," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Jumat.
Ia mengatakan beberapa aset Pemkab Lombok Tengah yang dimanfaatkan untuk kepentingan publik tersebut telah memiliki sertifikat dan ada beberapa aset yang telah tercatat.
"Artinya tanah itu masuk dalam aset pemerintah daerah," katanya.
Ia mengatakan ruang lingkup dalam menyelesaikan gugatan aset yang diajukan warga yang mengklaim ahli waris itu sangat terbatas, karena pemerintah daerah tidak bisa melakukan negosiasi kalau tidak ada keputusan pengadilan.
"Sudah jelas aturannya, harus ada keputusan pengadilan," katanya.
Baca juga: Lahan SDN Pengenjek Lombok Tengah aset daerah dan bersertifikat
Perancang undang-undang Bagian Hukum Setda Lombok Tengah Yuanto Estika menyampaikan gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Praya tersebut, karena ahli waris merasa bahwa lahan peninggalan keluarganya itu tidak pernah dibebaskan
“Lapangan Puyung saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Praya dan sekarang tahap gugatan sudah sampai memberikan jawaban terhadap gugatan, karena warga menggugat dengan alasan kakek nya yang konon memiliki lahan di lapangan Puyung itu,” katanya.
Disampaikan bahwa sebenarnya lapangan Puyung dengan luas 1,6 hektare lebih ini sudah terdaftar di aset Pemda Lombok Tengah, namun karena gugatan sudah diajukan ke pengadilan, Pemda tetap menghadapi proses gugatan itu.
"Meski diyakini lapangan Puyung merupakan aset Pemda, namun apapun putusan pengadilan maka dari Pemda nantinya akan siap untuk menjalankan," katanya.
Agar persoalan aset ini tidak terus menjadi polemik, pihaknya meminta agar penertiban aset ini dilakukan dengan maksimal, meski pihaknya tidak bisa memungkiri bahwa gugatan ini bisa saja terus terjadi karena itu bagian dari hak masyarakat yang merasa memiliki atau mengklaim lahan.
"Hal ini juga tidak menjadi persoalan karena dengan adanya putusan pengadilan yang sudah inkrah nantinya membuat aset Pemda semakin kuat," katanya.
Baca juga: Aparat hukum dilibatkan dalam pengawasan aset di Lombok Tengah
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah keluarkan peraturan pemanfaatan aset
