Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri setempat terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam menyelesaikan persoalan aset.
"Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Lombok Tengah," kata Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri saat acara MOU tersebut di Lombok Tengah, Senin.
Ia memberikan apresiasi atas terlaksananya Kesepakatan Bersama (MoU) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara antara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah keluarkan peraturan pemanfaatan aset
Lalu Pathul Bahri memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah atas pemulihan keuangan daerah sebesar Rp1.935.073.033 di 2024, melalui bantuan hukum non litigasi serta penghargaan atas pengamanan 11 proyek strategis daerah.
"MoU ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bermartabat," katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nurintan Sirait mengatakan MoU ini merupakan wujud sinergi dan komitmen kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diamanatkan pasal 34 UU RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah lainnya dimana kewenangan tersebut diturunkan kepada kejaksaan negeri di daerah yang bersinergi dengan Forkopimda di tingkat kabupaten," katanya.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah tindaklanjuti arahan KPK RI terkait pemanfaatan aset
Kesepakatan bersama tersebut mencakup beberapa aspek meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
Kemudian pemberian pertimbangan hukum, termasuk pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum, untuk mendukung kepastian hukum, kepatuhan, tata kelola yang baik (good governance), serta mitigasi risiko korupsi di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
"Layanan hukum lainnya seperti menjadi fasilitator, mediator, atau konsiliator dalam penyelesaian sengketa antara lembaga/badan negara, instansi pemerintah, atau badan usaha milik negara/daerah," katanya.
Baca juga: KPK cek aset mangkrak di Lombok Tengah
Adapun pelaksanaan pendampingan hukum di bidang perdata sebanyak 84 paket pekerjaan kemudian pemberian bantuan hukum berdasarkan 11 surat kuasa khusus dari Bapenda Kabupaten Lombok Tengah dan 19 surat kuasa khusus berdasarkan permohonan dari PDAM Tirtha Ardhia Rinjani.
"Selain itu juga dilakukan pendampingan hukum di bidang Tata Usaha Negara sebanyak satu kegiatan dan bantuan tindakan hukum lain dalam bentuk mediasi sebanyak tiga kegiatan," katanya.
Baca juga: Sebanyak 67 persen aset Pemkab Lombok Tengah telah bersertifikat
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah susun regulasi pemanfaatan aset