Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mencatat sebanyak 67 persen Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah telah bersertifikat dari total aset 1.611 bidang.
"Sampai Agustus 2024 ini sekitar 67 persen aset daerah itu telah bersertifikat," kata Kepala BKAD Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Jumat.
Sedangkan untuk sisa aset tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut sedang dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai aturan, karena pembuatan sertifikat aset tersebut tidak bisa dilaksanakan secara kolektif akibat antri proses.
"Sisanya masih dalam proses," katanya.
Pengamanan aset itu dilakukan melalui penjagaan fisik, administrasi surat jual beli, dan secara hukum dengan pembuatan sertifikat.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah susun regulasi pemanfaatan aset
Oleh karena itu pihaknya sedang fokus menyelesaikan pengamanan aset dengan mengajukan pembuatan sertifikat sesuai dengan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Target ini harus tuntas pada 2025 mendatang," katanya.
Dengan adanya pembuatan sertifikat aset pemerintah daerah (pemda) tersebut diharapkan tidak ada gugatan dari pihak tertentu yang mengklaim sebagai ahli waris, karena selama ini hal itu yang sering muncul.
"Ada tujuh kasus aset daerah yang digugat atau diklaim oknum warga," katanya.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah diselesaikan dengan baik melalui pendekatan maupun proses hukum sesuai aturan yakni di pengadilan. Adapun aset daerah yang digugat itu seperti aset sekolah, kantor dan beberapa aset tanah lainnya.
"Aset yang digugat itu sedang dalam proses penyelesaian," katanya.
Baca juga: Aset Lombok Tengah di KEK Mandalika jadi sumber tambahan PAD baru
Baca juga: BPN Lombok Tengah mendukung pendataan aset daerah