BPN Lombok Tengah mendukung pendataan aset daerah

id Aset daerah ,BPN Lombok Tengah

BPN Lombok Tengah mendukung pendataan aset daerah

Foto bersama acara penyerahan sertifikat aset daerah oleh Kepala BPN Lombok Tengah Subhan (kiri) kepada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah di halaman kantor bupati setempat, Jumat (12/01/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan sejumlah sertifikat tanah pemerintah daerah sebagai bentuk untuk mendukung pendataan aset di daerah setempat.

Kepala BPN Kabupaten Lombok Tengah, Subhan di Praya dalam keterangannya, Sabtu, mengatakan, ada sembilan bidang tanah pemerintah daerah Lombok Tengah yang sertifikatnya telah serahkan pada Jumat (12/1).

"Sertifikat tanah aset yang telah jadi ini berupa aset tanah sekolah, aset tanah kantor dan aset tanah lainnya yang merubah milik pemerintah daerah," katanya.

Menurutnya, proses penerbitan sertifikat aset tanah pemda ini telah melalui proses setelah dilakukan komunikasi dengan harapan aset ini terdata.

"Tujuannya agar aset tanah pemerintah daerah Lombok Tengah terdata," katanya.

Sementara itu, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan jumlah luas bidang tanah yang diajukan untuk penerbitan sertifikat itu sebanyak 50 bidang di 2023 dan yang diserahkan ini sisanya yakni 9 sertifikat.

"Yang diajukan untuk penerbitan sertifikat di 2023 itu sebanyak 50 bidang," katanya.

Ia mengatakan dari 1.700 bidang aset tanah pemda baik berupa kantor, sekolah, pasar dan aset tanah lainnya sekitar 600 bidang yang belum bersertifikat. Sehingga pemerintah daerah mengusulkan pembuatan sertifikat aset tersebut secara bertahap setiap tahun.

"Sisa aset yang belum bersertifikat itu sekitar 600 bidang," katanya.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengamankan aset daerah berupa tanah dengan bersinergi bersama BPN Lombok Tengah dalam mempercepat proses sertifikasi  aset daerah.

Selain untuk mengamankan aset daerah, kata dia, ini juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas aset daerah, sehingga tidak ada gugatan.
"Ini salah satu upaya pemerintah daerah untuk mengamankan aset," katanya.