Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai menyusun Keputusan Bupati tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Aset) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman di Lombok Tengah, Kamis, mengatakan tujuan penyusunan keputusan bupati ini adalah untuk membentuk regulasi yang akan menjadi pedoman operasionalisasi pemanfaatan aset milik daerah di semua OPD.
"Regulasi ini menjadi pedoman dalam pemanfaatan dan pengelolaan aset daerah," katanya saat acara FGD di kantor Bupati Lombok Tengah.
Baca juga: Pemprov NTB dan AP belum sepakati nilai pemanfaatan aset
Ia mengatakan regulasi ini akan memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya penggiat sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), kaum muda, perempuan atau organisasi masyarakat yang akan mengembangkan kewirausahaan untuk dapat memanfaatkan barang milik daerah.
"Artinya aset daerah itu bisa dimanfaatkan juga oleh masyarakat," katanya.
Selain itu, regulasi daerah ini juga menjadi implementasi dari amanat yang diberikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Pemda diharapkan untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang berasal dari peningkatan nilai tambah barang milik daerah atau aset yang dimiliki," katanya.
Oleh karena itu, salah satu tahapan persiapan itu dilaksanakan adalah penyusunan regulasi melalui diskusi yang diikuti oleh perwakilan OPD yang melakukan pembinaan pelatihan keterampilan dan kewirausahaan, kelompok masyarakat yang bergerak di sektor UMKM, perwakilan konsorsium, LSM, dan tokoh masyarakat lainnya.
"Kami membuka diri dengan masyarakat, agar bisa memanfaatkan aset yang dimiliki Pemkab Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan kondisi aset yang dimiliki Lombok Tengah saat ini memang masih banyak yang menjadi pertanyaan masyarakat, bagaimana tata kelola, menata usaha, dan mengamankan aset tersebut.
"Sesungguhnya OPD itu bisa melakukan pemanfaatan aset, agar bisa menjadi sumber PAD baru bagi Lombok Tengah," katanya.
Ia mengatakan masalah aset ini memang menjadi pekerjaan rumah sesuai dengan rekomendasi dari BPK dalam hal pelaporan aset yang belum maksimal.
"Contoh seperti pengadaan printer mulai dari perencanaan sampai batas waktu penghapusan barang itu harus tercatat," katanya.