Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah keluarkan peraturan pemanfaatan aset

id Aset Lombok Tengah ,NTB,BKAD Lombok Tengah

Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah keluarkan peraturan pemanfaatan aset

Acara penandatanganan kerja sama pemanfaatan aset dengan semua OPD di kantor bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis (29/08/2024) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Aset) dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Di dalam peraturan bupati itu mengatur banyak standar operasional dalam pemanfaatan aset," kata Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya saat membuka acara sosialisasi peraturan bupati tentang pemanfaatan aset di Lombok Tengah, Kamis.

Ia mengatakan selama ini masih banyak aset milik pemerintah daerah yang belum bisa dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dengan adanya peraturan dan kerja sama dengan semua OPD ini bisa menjadi salah sumber PAD.

"Aset itu harus bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Baca juga: Pemkot Mataram menggelar rakor rencana penetapan target PAD 2025

Oleh karena itu dengan ada sosialisasi peraturan ini, kata dia, diharapkan semua ASN lebih paham dalam memanfaatkan potensi aset Lombok Tengah.

Sejumlah aset yang berada di tempat strategis telah di pihak ketiga seperti aset di wilayah Kuta atau Kawasan Mandalika.

"Artinya aset itu bisa memberi kontribusi bagi peningkatan PAD dan mendukung pertumbuhan ekonomi," katanya.

Baca juga: Optimalisasi PAD, Pemkab Lombok Tengah lakukan pendataan semua jenis pajak

Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah Taufikurrahman mengatakan peraturan bupati menjadi regulasi dalam pemanfaatan aset daerah.

"Yang dikerjakan saat ini baru pengamanan dan penataan usaha dalam menjaga aset. Pemanfaatan aset ini yang belum maksimal," katanya.

Perbaikan tata kelola pemanfaatan aset itu tidak bisa dilakukan tanpa ada aturan, kata dia, sehingga dengan adanya regulasi ini diharapkan pemanfaatan aset itu lebih maksimal.

"Barang milik daerah ini harus dimanfaatkan sesuai aturan, baik itu menggunakan skema sewa maupun pinjam pakai,” katanya.

Baca juga: PAD Lombok Tengah 2024 ditarget bertambah Rp61 miliar