Pemkot Mataram menggelar rakor rencana penetapan target PAD 2025

id pendapatan asli daerah,Kota Mataram,target

Pemkot Mataram menggelar rakor rencana penetapan target PAD 2025

 Rapat koordinasi penetapan target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, untuk tahun 2025 di ruang kenari Kantor Wali Kota Mataram, Rabu (21/8-2024). (ANTARA/Nirkomala)

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait rencana penetapan target pendapatan asli daerah (PAD) untuk tahun 2025.

Kegiatan rakor tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri dan dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola sumber PAD di Mataram, Rabu.

Di sela rakor tersebut, Sekda, meminta semua OPD pengelola PAD baik itu yang bersumber dari pajak maupun retribusi untuk realistis menetapkan target agar sesuai dengan realisasi

Beberapa OPD pengelola PAD diantaranya Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Tenaga Kerja.

"Itulah kenapa kita kumpul dalam rakor ini, agar dalam menentukan proyeksi target PAD 2025 bisa realistis dengan realisasi. Tidak asal menetapkan target," katanya.

Diketahui, Pemerintah Kota Mataram saat ini berencana akan menaikkan PAD 2025 sebesar Rp100 miliar dari target tahun 2024 sebesar Rp485 miliar, sehingga menjadi Rp585 miliar untuk diusulkan dalam pembahasan APBD murni 2025.

Untuk mencapai target tersebut, Sekda meminta, OPD melakukan pendataan dan menggali potensi-potensi sumber PAD baru yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD pada tahun 2025.

Beberapa sumber pendapatan baru yang bisa dioptimalkan tahun 2025 antara lain dari sewa pemanfaatan aset-aset milik Pemerintah Kota Mataram.

Seperti kantin, penggunaan gelanggang olahraga (GOR) bulutangkis di Selagalas, sewa rumah dinas guru, aula serba guna (becingah) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pagutan, lapak pedagang kaki lima (PKL) dan aset-aset lainnya. 

"Semua itu akan kami legalkan dan saat ini dalam proses pembuatan regulasi agar tidak jadi masalah ke depan," katanya.

Selain itu, pertimbangan kenaikan PAD sebesar Rp100 miliar di tahun 2025 itu adalah dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dibayarkan pemerintah provinsi ke daerah.
 
"Alasannya, pajak BBNKB salah satu pajak paling signifikan didapatkan. Sementara pajak yang lain-lain relatif sedikit," katanya.

Lebih jauh Sekda mengatakan, kegiatan rakor tersebut juga dimaksudkan untuk mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi OPD untuk mencapai target yang ditetapkan.

"Dengan demikian, kami bisa mencanangkan proyeksi kenaikan PAD sesuai dengan kemampuan dan realistis. Ini bagian upaya kita sehatkan APBD," katanya.

Sementara, ketika OPD sudah menetapkan proyeksi target masing-masing tetapi pada akhirnya tidak dapat merealisasikan, maka hal itu akan menjadi bahan evaluasi kepala daerah.

"OPD yang tidak capai target akan kami buatkan telaah sebagai bahan evaluasi pejabat bersangkutan," katanya.