Optimalisasi PAD, Pemkab Lombok Tengah lakukan pendataan semua jenis pajak

id Pemkab Lombok Tengah ,NTB,PAD ,Pajak

Optimalisasi PAD, Pemkab Lombok Tengah lakukan pendataan semua jenis pajak

Wakil Bupati Lombok Tengah, Provinsi NTB HM Nursiah saat sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu (14/08/2024) (ANTARA/HO-Humas DPRD Lombok Tengah)

Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pendataan semua jenis pajak dalam rangka mendorong optimalisasi capaian realisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah.

"Hal itu untuk optimalisasi capaian target PAD Lombok Tengah," kata Wakil Bupati Lombok Tengah HM Nursiah pada sidang paripurna di kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu.

Pemerintah daerah juga melakukan berbagai upaya di antaranya melakukan sosialisasi, pembinaan dan penagihan kepada wajib pajak yang belum rutin memenuhi kewajiban membayar pajak setiap bulan.

"Penagihan juga tetap dilakukan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembangunan," katanya.

Baca juga: PAD Lombok Tengah 2024 ditarget bertambah Rp61 miliar

Ia mengatakan dalam nota keuangan dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, PAD dari sektor retribusi daerah yang secara target tidak mengalami peningkatan.

"Sumber PAD dari sektor retribusi daerah yang secara target tidak mengalami peningkatan dalam kurun waktu beberapa tahun ini," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini capaian realisasi retribusi daerah khususnya dari beberapa obyek retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha masih relatif rendah.

“Rendahnya capaian realisasi tersebut, tentunya tidak terlepas dari berbagai persoalan yang harus diatasi terutama dalam hal pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib retribusi maupun pemenuhan peningkatan kualitas layanan,” katanya.

Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Lombok Tengah susun regulasi pemanfaatan aset

Atas dasar itu, Pemda bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan pengelolaan retribusi daerah dan berupaya meningkatkan kualitas layanan dan pemenuhan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan retribusi daerah.

"Serta lebih mengoptimalkan lagi peran OPD pengelola retribusi daerah dan Bapenda selaku koordinator PAD," katanya.

Ia mengatakan berkaitan dengan belanja tidak terduga pada dasarnya merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.

"Belanja tidak terduga pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 secara besaran memang lebih kecil dibandingkan dengan realisasi belanja tidak terduga tahun anggaran 2023,” katanya.

Baca juga: PAD Lombok Tengah 2025 diproyeksikan naik jadi Rp422 miliar

Sementara berkaitan dengan kontribusi PDAM Tirta Ardhia Rinjani terhadap PAD dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini belum ditargetkan.

“Namun akan dilakukan penyesuaian dalam agenda pembahasan bersama Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 sehubungan dengan telah disalurkannya deviden dari PDAM ke rekening kas umum daerah sebesar Rp123,43 juta," katanya.