KPK sebut tak ada kendala tahan tersangka kasus jalan layang di Riau

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Pembangunan Jalan Layang Riau

KPK sebut tak ada kendala  tahan tersangka kasus jalan layang di Riau

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak ada kendala untuk menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan layang di Provinsi Riau.

“Terkait dengan perkara flyover (jalan layang, red.) di Riau, tidak ada kendala,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11).

Walaupun demikian, Budi mengatakan penanganan perkara tersebut belum dinyatakan lengkap untuk dilakukan tahap-tahap selanjutnya, yakni penahanan, pelimpahan, persidangan, hingga penuntutan.

Sebelumnya, KPK pada 10 Januari 2025 menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembangunan jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.

Baca juga: KPK dalami Sugiri Sancoko manfaatkan kerabat terima uang suap

Para tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen berinisial YN, dan konsultan perencana berinisial GR.

Kemudian Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya berinisial TC, Direktur PT Sumbersari Ciptamarga berinisial ES, dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru berinisial NR.

Baca juga: Pengawasan pungli di Mataram diperkuat ciptakan layanan efisien

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Yunannaris (YN) Gusrizal (GR), Triandi Chandra (TC), Elpi Sandra (ES), dan Nurbaiti (NR).

Dalam perkara itu, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp60,8 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp159,3 miliar.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.