Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi maupun pihak operator sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara.
Hal itu disampaikan Manajemen Transjakarta menyusul insiden bus menabrak tiang di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin.
"Transjakarta memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada pramudi maupun pihak operator sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ditemukan unsur kelalaian dalam berkendara," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi DPM di Jakarta.
Keselamatan pelanggan senantiasa menjadi prioritas tertinggi dalam setiap layanan BUMD DKI Jakarta bidang transportasi publik tersebut. Insiden tabrak tiang melibatkan armada bus operator Mayasari, 23367 rute 4B (Stasiun Manggarai-UI) di bawah jalan layang (flyover) Tanjung Barat pada Senin pukul 15.55 WIB.
Menurut Kepolisian, bus melaju dari arah selatan menuju utara di Jalan Raya Pasar Minggu. Lalu, saat tiba di kolong jalan layang Tol JORR, pengemudi diduga kurang hati-hati sehingga bus menabrak tiang. Satu orang penumpang mengalami luka akibat kejadian tersebut dan telah dibawa ke Rumah Sakit Pasar Rebo untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Jakarta offers city bus tour to 500 veterans on National Veterans Day
"Korban langsung mendapatkan perawatan di RS Pasar Rebo dan seluruh biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pihak operator," kata Tjahyadi.
Baca juga: TransJakarta targetkan 10 ribu lebih armada listrik
Terkait kerusakan armada yang mengenai tiang gardu listrik, Transjakarta bersama pihak terkait tengah melakukan investigasi menyeluruh. "Saat ini kasusnya ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya," katanya. Sebelumnya, beredar sebuah video yang diunggah di media sosial Instagram memperlihatkan bus Transjakarta dengan nomor 4B rute Manggarai-UI menabrak sebuah tiang.