Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Wahyudi (kedua kiri) didampingi Asisten Pidana Khusus Muh. Zulkifli Said (tengah) dan jajaran pejabat kejaksaan menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers terkait pengembalian kerugian keuangan negara di Gedung Kejati NTB, Mataram, NTB, Senin (19/1/2026). Kejati NTB menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tindak pidana korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Sirkuit MXGP Samota senilai Rp6,7 miliar dari pemilik sekaligus penjual lahan seluas 70 hektare, yakni mantan Bupati Lombok Timur Moch. Ali Bin Dachlan yang menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa senilai Rp52 miliar. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/tom.
Pewarta : Abdul Hakim
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026