Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya implementasi efektif Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) guna memastikan perlindungan nyata bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia.

Hal tersebut menyusul apresiasi dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) terhadap pengesahan UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 21 April 2026 yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan tenaga kerja domestik, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM Yosef Sampurna Nggarang dalam keterangannya di Jakarta, Senin menyatakan regulasi tersebut menegaskan posisi negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan hak asasi manusia.

“Pengesahan UU PPRT merupakan bentuk konkret penguatan peran negara sebagai pemangku kewajiban utama (duty bearer) dalam pemenuhan HAM,” ujar dia.

Ia menambahkan, undang-undang ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja formal dengan perlindungan hukum yang komprehensif.

Kementerian HAM juga menekankan bahwa substansi UU telah diselaraskan dengan standar HAM internasional, mencakup prinsip keadilan, nondiskriminasi, serta perlindungan kelompok rentan seperti perempuan dan anak yang mendominasi sektor domestik. Di sisi implementasi, pemerintah mendorong penguatan pengawasan, edukasi publik, dan koordinasi lintas sektor agar regulasi tidak berhenti pada tataran normatif.

“Implementasi efektif dari UU PPRT melalui pengawasan, edukasi publik, serta penguatan koordinasi lintas sektor diperlukan agar benar-benar berdampak pada perbaikan kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” kata Yosef.

Kementerian HAM menegaskan akan terus mengawal implementasi UU melalui koordinasi lintas sektor dan penguatan literasi publik, guna memastikan terciptanya hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat.

Baca juga: Kementerian HAM mengkecam kekerasan anak di daycare Yogyakarta

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan perlindungan HAM tidak hanya menjadi norma hukum, tetapi benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, juru bicara OHCHR Ravina Shamdasani menilai pengesahan UU PPRT sebagai terobosan penting bagi perlindungan lebih dari empat juta pekerja rumah tangga di Indonesia.

Shamdasani mengatakan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia yang baru menandai terobosan untuk melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah perempuan.

Baca juga: Kementerian HAM mengerahkan tenaga pendamping terkait insiden anak di NTT

Ia juga menekankan pentingnya implementasi segera agar perlindungan tersebut efektif dalam kehidupan sehari-hari pekerja.

“Sangat penting bagi pemerintah untuk segera menerapkan undang-undang ini, agar perlindungannya nyata dan efektif dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga,” katanya.

UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan dalam 12 bab dan 37 pasal.

OHCHR juga mendorong negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara untuk mengambil langkah serupa dalam memperkuat perlindungan pekerja domestik.

 

 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026