Mataram, 19/11 (ANTARA) - DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mendukung sepenuhnya upaya pemerintah provinsi menertibkan rumah dinas khususnya yang kini masih ditempati para pesiunan.

   "Apa pun alasannya rumah dinas tersebut harus ditertibkan kemudian diberikan kepada pejabat yang masih aktif," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Drs. H. Ali Ahmad kepada wartawan di Mataram, Kamis.

   Ketika menerima Forum Solidaritas Pensiunan (FSP) NTB beberapa waktu lalu, Ali Ahmad telah mengingatkan agar para pensiunan dapat merelakan rumah dinas yang kini masih ditempati untuk diberikan kepada pejabat yang masih aktif.

   Rumah dinas termasuk salah satu aset pemerintah, jika ingin dilelang harus dengan persetujuan pemerintah termasuk DPRD.

Pemerintah Provinsi NTB memberikan batas waktu hingga 16 November 2009 kepada para pejabat yang pensiun  untuk mengosongkan rumah dinas yang hingga kini masih ditempati.

  Ia mengatakan meski diberi batas waktu, pemerintah daerah masih memberikan kesempatan kepada para pensiunan untuk mengosongkan rumah tersebut.

Pada 16 November lalu Polisi Pamong Praja  (Pol PP) Pemprov NTB hanya menyerahkan surat peringatan kepada penguni rumah yang isinya meminta para pensiunan mengosongkan rumah dinas tersebut dengan sukarela.

   Gubernur NTB KH. M. Zainul Majdi sebelumnya mengingatkan para pejabat yang sudah pensiun untuk tidak merusak nama baik dengan cara tidak mau keluar dari rumah dinas.

"Para pejabat yang pensiun sudah banyak berjasa kepada negara dan bangsa, apakah  rela merusak nama baiknya sendiri hanya gara-gara rumah dinas," katanya.

Ia berharap dengan rendah hati agar para pejabat yang pensiun itu mengosongkan rumah dinas dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, sebab rumah tersebut sangat dibutuhkan pejabat yang masih aktif.

  Ia mengatakan pihaknya tidak pilih kasih dalam menertibkan rumah dinas, namun untuk sementara yang dibutuhkan sekitar 52 unit yang kebetulan masih ditempati para pensiunan sehingga pemerintah daerah harus menertibkannya. 

   "Memang ada aturan yang membolehkan untuk membeli rumah dinas, namun itu dulu, sekarang sudah tidak bisa karena jika rumah dinas dijual, pemerintah provinsi harus membangun rumah dinas baru," katanya.(*) 





Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026