Dua wanita muda dan satu pria digerebek polisi tengah pesta seks

id Dua wanita yang diamankan polisi.

Dua wanita muda dan satu pria digerebek polisi tengah pesta seks

Dua wanita yang diamankan polisi. Foto Antara/Susmiyatun Hayati

Mataram (ANTARA) - Berbekal informasi dari warga, Satreskrim Polres Serang Kota melakukan penggrebekan pesta seks di sebuah hotel ternama yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Waringinkurung, Kabupaten Serang, Selasa (3/9) malam.

Dalam  penggerebekan yang dilakukan petugas, diketahui ada dua orang perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) warga Jakarta yang diamankan dan dibawa ke Mapolres Serang Kota.

Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Rabu, menjelaskan penggerebekan yang di salah satu hotel ternama di perbatasan Kabupaten dan Kota Cilegon tersebut, merupakan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian akan adanya transaksi seks komersial yang menawarkan jasa threesome atau satu laki-laki dan dua perempuan.

"Kita mendapatkan informasi adanya pesta seks di sebuah hotel. Pesta seks ini cukup unik karena melibatkan dua perempuan satu laki-laki," katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, kata dia, dua orang perempuan berinisial SH dan SR yang tengah menunggu kedatangan pria hidung belang, diamankan dalam kondisi sudah tidak berpakaian.

"Kami menuju hotel tersebut dan sudah mengetahui nomor kamar berapa para tersangka ini melakukan pesta seks. Kemudian kita lakukan penggerebekan secara paksa di kamar hotel dan kita temukan mereka tidak berbusana," ujarnya.

Ivan menjelaskan selain mengamankan dua orang wanita pekerja seks komersial, kepolisian juga berhasil mengamankan alat kontrasepsi, dua unit handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan, ATM dan uang tunai Rp1 juta.

"Pengakuan keduanya, mereka sempat melayani tamu di hotel lain," jelasnya.

Ivan mengungkapkan adapun modus kedua perempuan tersebut yaitu dengan cara menyebarkan pamplet jasa threesome melalui media sosial, disertakan nominal harga jasa pelayanan seks tersebut.

"Modusnta melalui media sosial, dengan menyebar pamplet dengan list harga dan berapa lama durasinya.Ada tiga tarif 1 jam, 2 jam dan 3 jam harganya bervariatif mulai dari Rp 1 juta sampai Rp3 juta," Jelasnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan SH diketahui  berperan sebagai mucikari. Sedangkan SR hanya menerima boking order (BO) dari tersangka SH.

"Keduanya bukan berasal dari sini tapi warga Jakarta dan kasus ini masih kita dalami," tegasnya.