Kelewatan bukan mengurus warga, kepala desa ini justru bermain judi daring

id Berita Aceh Terkini,Nagan Raya,Aceh,Judi Online,Kepala Desa Main Judi,Kelewatan bukan mengurus warga, kepala desa ini justru bermain judi daring

Kelewatan bukan mengurus warga, kepala desa ini justru bermain judi daring

Kapolres Nagan Raya, Provinsi Aceh, AKBP Giyarto SIK. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Suka Makmue (ANTARA) - Seorang kepala desa bersama tiga warga di Desa Jati Rejo, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh ditangkap kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya saat sedang bermain judi daring (online) jenis Sbobet dan Ludo King pada sebuah warung kopi di daerah itu.

"Saat ini semua pelaku masih kita amankan di Mapolres Nagan Raya, untuk dimintai keterangan," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto, SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, ST MM kepada ANTARA, Sabtu malam.

Ada pun inisial pelaku yang sudah diamankan hingga Sabtu (21/9) malam tersebut masing-masing berinisial IS (47) diduga kepala desa , SN (44), BT (47), serta AA (32) semuanya warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun barang bukti yang diamankan polisi dalam perkara ini diantaranya, dua unit smartphone Android dan sejumlah uang sebesar Rp 1.010.000,-.

keempat pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas judi daring di sebuah warung, di kawasan Desa Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Berbekal informasi ini, polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan, dan ada saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku judi daring.

"Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut," kata AKP Mahliadi menambahkan.

Polisi menjerat oknum kepala desa dan tiga warga pelaku judi daring tersebut dengan Pasal 27 ayat (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) UUD Informasi Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) jo pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara, pungkasnya.