Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap adanya penerimaan suap Imigrasi Mataram diluar kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.
"Terdakwa menerima uang dari pungutan tidak resmi atas jasa pelayanan masing-masing seksi di Kantor Imigrasi Mataram sejak bulan Januari sampai April 2019 sejumlah Rp359,7 juta," kata Wayan Riana, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang dakwaan Kurniadie, terdakwa penerima suap yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Riana mengatakan, setoran itu masing-masing dari seksi Inteldakim Imigrasi Mataram terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang habis berlaku, BAP paspor hilang masih berlaku, dan BAP paspor rusak.
Selain itu ada dari Seksi Statuskim Imigrasi Mataram terkait pelayanan perpanjangan izin tinggal. Kemudian pelayanan di Seksi Lantaskim Imigrasi Matatam, termasuk di Unit Layanan Paspor (ULP) dan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) terkait pelayanan pembuatan paspor.
"Dengan cara yang yang terkumpul dari pelayanan dikumpulkan oleh Yusriansyah Fazrin dan I Gede Semarajaya kemudian uang tersebut diberikan kepada Kurniadie melalui transfer dan tunai," ujarnya.
Dalam perinciannya ada pengiriman via rekening tabungan dari Yusriansyah Fazrin pada 4 Januari dan 11 Januari sebesar Rp22,4 juta dan Rp38 juta.
Kemudian pada 8 Februari Rp28,7 juta dan 22 Februari Rp33,1 juta. Pada 1 Maret Rp32 juta, 10 Maret Rp19 juta, 17 Maret Rp48,45 juta, 29 Maret Rp27,35 juta dan 5 April Rp23,2 juta.
"Transfer dari Gede Semarajaya dari sejak Januari sampai Mei 2019 sebesar Rp87,5 juta," ucapnya.
Sementara dari sidang dakwaan Yusriansyah Fazrin, Kasi Inteldakim Imigrasi Mataram juga menerima jatah sendiri. Yusri dikatakan, menerima setoran dari BAP paspor hilang habis berlaku, BAP paspor hilang masih berlaku, dan BAP paspor rusak.
"Seluruhnya berjumlah Rp125,4 juta sejak Januari sampai Maret 2019," ungkap Riana.
Untuk rinciannya, selama bulan Januari Yusri menyetorkam Rp85,45 juta ke dalam rekening pribadinya dengan Rp38 juta di antaranya disetorkan ke Kurniadie. Atas arahan Kurniadie, Yusri juga menyetorkan untuk M Hariyadi Rp5 juta, hingga tersisa dalam rekeningnya Rp42,25 juta.
Kemudian, 8 Februari Yusri menerima Rp14,1 juta, 22 Februari Rp16 juta, 1 Maret Rp18 juta, 10 Maret Rp8,15 juta, 17 Maret Rp12,9 juta, dan 29 Maret Rp14 juta.
"Bahwa penerimaan uang dari pungutan tidak resmi atas pelayanan itu selain untuk terdakwa sendiri juga dibagikan kepada Kurniadie, dan untuk beberapa pegawai di Kantor Imigrasi Mataram," tuturnya.