Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resort Malang Kota menemukan satwa langka yang dilindungi yakni Elang Bondol (Haliastur Indus), pada saat melakukan penyelidikan kasus pencurian telepon genggam yang dilakukan tersangka NR.
Kapolres Malang AKBP Dony Alexander mengatakan bahwa temuan adanya satwa langka yang dilindungi tersebut berawal dari adanya laporan pencurian telepon genggam yang dilakukan oleh tersangka pada toko swalayan di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
"Ketika melakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan satu hewan langka yang dilindungi di rumah tersangka, ada Elang Bondol yang berusia sekitar dua tahun," kata Dony, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat.
Dony menambahkan, tersangka diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota di Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada saat ditangkap karena kasus pencurian telepon genggam tersebut, polisi mendapati ada burung Elang Bondol.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dony, hewan langka tersebut diberikan oleh rekannya yang sudah meninggal dunia. Hewan langka tersebut, diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Jawa Timur.
"Pengakuan tersangka sudah memelihara sejak 2006, namun, berdasarkan keterangan BKSDA Jawa Timur, elang ini baru berusia dua tahun," kata Dony.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Jawa Timur Hari Purnomo mengatakan bahwa pihaknya akan membawa Elang Bondol tersebut ke kandang transit di Surabaya, Jawa Timur, untuk dilakukan penilaian kondisi satwa itu.
Nantinya, jika memang Elang Bondol itu memenuhi persyaratan untuk dilepasliarkan ke alam bebas, maka akan segera dikembalikan ke habitat aslinya. Namun, jika belum bisa dikembalikan ke habitat hewan dilindungi tersebut, maka akan dilatih terlebih dahulu.
"Kami akan melakukan penilaian kondisi satwa tersebut. Elang Bondol merupakan satwa dilindungi," kata Hari.
Hari menegaskan, Elang Bondol merupakan satwa langka yang dilindungi. Sehingga, masyarakat tidak diperbolehkan untuk menangkap, apalagi memeliharanya.
Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk kasus pencurian telepon genggam tersebut.
Sementara, terkait kepemilikan satwa yang dilindungi, ia dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.