Mataram, 9/3 (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Barat KH. M. Zainul Majdi membatasi perjalanan dinas luar daerah sebagai upaya efisiensi dan efektivitas biaya perjalanan dinas PNS Provinsi NTB.
"Gubernur telah menerbitkan surat edaran yang isinya membatasi perjalanan dinas luar daerah itu," kata juru bicara Pemerintah Provinsi NTB Lalu Mohammad Faozal, di Mataram, Selasa.
Surat Edaran Nomor 060/01/Keu/2010 tanggal 11 Februari 2010 itu ditujukan kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Nomor 8/2010 jo Keputusan Gubernur Nomor 121/2010 tentang Biaya Perjalanan Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Ia mengatakan dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa belanja perjalanan dinas bagi pegawai diarahkan dalam rangka koordinasi, monitoring, evaluasi, sosialisasi dan pembinaan.
Belanja perjalanan dinas untuk kebutuhan koordinasi dan konsultasi dapat berupa koordinasi dan konsultasi ke pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan dana pembiayaan program/kegiatan baik yang bersumber dari APBN murni, dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan termasuk dana alokasi khusus (DAK).
Faozal mengatakan untuk efisiensi dana perjalanan dinas luar daerah antara lain diatur untuk pejabat eselon I paling banyak 12 kali setahun, eselon II sepuluh 10 kali, eselon III empat kali, eselon IV dua kali dan khusus pejabat nonstruktural/staf paling banyak sekali setahun.
Menurut dia uUntuk pejabat eselon I dan II yang akan melaksanakan perjalanan dinas ke luar daerah terlebih dulu memperoleh izin dari gubernur baik dari dana APBD maupun APBN serta membuat laporan tertulis kepada gubernur.
"Apabila ada kebutuhan di luar dari yang telah ditetapkan dalam surat edaran itu, dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin khusus gubenrur," ujarnya.
Selain itu para pejabat terutama kepala SKPD dan pejabat eselon III diharapkan membatasi diri dalam melakukan perjalanan ke luar daerah terutama pada periode tertentu.
Para kepala SKPD dan pejabat di bawahnya lebih banyak berada di daerah, baik untuk sosialisasi, konsolidasi dan koordinasi ke kabupaten/kota serta secara berkala melakukan silaturahmi ke daerah binaan SKPD untuk mempercepat terwujudnya program "NTB bersaing".
"Selain membatasi volume perjalanan luar daerah, juga mengendalikan jumlah personel dengan ketentuan paling banyak tiga orang untuk satu periode," ujarnya.
Kepala Biro Keuangan Setda NTB H. Awaludin mengatakan pembatasan perjalanan dinas luar daerah itu tidak mengubah nilai anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan di tahun 2010, karena ada peningkatan frekuensi perjalanan dinas dalam daerah.
Perjalanan dinas dalam daerah lebih diperbanyak agar para kepala SKPD dan pejabat di bawahnya dapat lebih sering menyosialisasikan program unggulan gubernur serta lebih sering meninjau lokasi binaan Pemerintah Provinsi NTB.
"Karena itu, tim anggaran pemerintah daerah akan melakukan pengendalian dan pengaturan kembali alokasi dana perjalanan dinas dengan melakukan pergeseran anggaran dari perjalanan dinas luar daerah ke dalam daerah, namun tidak menambah plafon anggaran," ujarnya.
Awaludin menyebut total plafon dana perjalanan dinas PNS Pemprov NTB tahun 2010 mencapai Rp67,113 miliar lebih, terdiri atas plafon dana perjalanan luar daerah sebesar Rp38,82 miliar lebih, plafon dana perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp28,027 miliar dan plafon dana perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp265 juta.(*)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026