Islamabad (ANTARA) - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati bagi mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.
Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Sebanyak 25 tewas dalam serangan teroris di Pakistan jelang pemilu nasional
Rabu, 7 Februari 2024 18:54
Bus di Pakistan menghantam resepsi pernikahan, 8 orang tewas
Sabtu, 18 Desember 2021 10:51
Menlu Pakistan positif virus COVID-19
Sabtu, 4 Juli 2020 11:19
Pakistan membenarkan dua kasus pertama corona, sepulangnya dari Iran
Kamis, 27 Februari 2020 6:36
Polisi menyerahkan jenazah warga Pakistan terkait kasus narkoba
Sabtu, 14 Desember 2019 13:31
Sembilan anggota AL Pakistan tewas kecelakaan bus
Selasa, 26 November 2019 21:39
Tentara India dan sipil Pakistan tewas saat bentrok Kashmir
Minggu, 20 Oktober 2019 21:20
Imigrasi tahan tiga warga Pakistan
Jumat, 18 Oktober 2019 20:52