Islamabad (ANTARA) - Pengadilan anti-terorisme Pakistan pada Selasa memvonis mati bagi mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta menggulingkan konstitusi, menurut seorang pejabat tinggi.
"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah terkait Pasal 6 tentang pelanggaran terhadap konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem.
Musharraf diadili atas pengkhianatan terhadap negara lantaran memberlakukan status darurat pada 2007.
Musharraf, yang merebut kekuasaan pada 1999 melalui kudeta dan kemudian menjabat sebagai presiden, tinggal di luar Pakistan.
Ia belum dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Kemlu pastikan diplomat Indonesa selamat dari serangan bom di Pakistan
Senin, 23 September 2024 20:47
WNA Pakistan ajukan permohonan naturalisasi jadi WNI di NTB
Selasa, 30 Juli 2024 16:07
Pakistani mayors keen to emulate Jakarta's one-stop public service
Senin, 8 Juli 2024 5:22
Pemerintah Pakistan tak akan berikan pangkalan militer kepada siapa pun
Rabu, 8 Mei 2024 5:54
Sebanyak 25 tewas dalam serangan teroris di Pakistan jelang pemilu nasional
Rabu, 7 Februari 2024 18:54
Bus di Pakistan menghantam resepsi pernikahan, 8 orang tewas
Sabtu, 18 Desember 2021 10:51
Menlu Pakistan positif virus COVID-19
Sabtu, 4 Juli 2020 11:19
Pakistan membenarkan dua kasus pertama corona, sepulangnya dari Iran
Kamis, 27 Februari 2020 6:36