Komisi III mengapresiasi Polri tangkap pelaku penyiraman Novel

id Komisi III DPR,Novel Baswedan

Komisi III mengapresiasi Polri tangkap pelaku penyiraman Novel

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono (ketiga dari kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku teror penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019). ANTARA/Fianda

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengapresiasi Polri yang telah menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Penangkapan terhadap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan oleh oleh Polri patut diapresiasi. Mengingat penuntasan kasus teror terhadap penyidik KPK tersebut sudah lama ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia," kata Herman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mengapresiasi kinerja Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis dan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo karena setelah beberapa bulan menjabat, janji untuk menuntaskan kasus Novel tersebut dapat direalisasikan.

Menurut dia, keberhasilan Polri menangkap kedua terduga pelaku penyerangan tersebut segaris dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang sebelumnya telah menyampaikan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus ini secepat-cepatnya.

"Terkait dengan penangkapan kedua anggota Polri aktif itu, saya akan mengusulkan kepada rekan-rekan di Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat dengan Kapolri pada masa sidang berikutnya," ujarnya.

Hal itu menurut dia untuk menggali informasi lengkap dan menyeluruh dari Kepolisian serta mengawal agar penyelidikan kasus ini dilakukan setuntas-tuntasnya.

Dia berharap koordinasi aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi tidak terganggu, meskipun profil terduga pelaku penyerangan Novel Baswedan yang merupakan anggota Polri aktif.

"Polri dan KPK harus tetap solid bergerak memberantas korupsi," katanya.

Herman mengatakan, Komisi III DPR menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum terhadap kasus Novel tersebut kepada aparat Kepolisian agar bertindak secara profesional.