Tokyo (ANTARA) - Keterampilan bahasa dianggap sebagai salah satu hal penting yang harus dimiliki oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bisa bekerja di Jepang, menurut Wakil Kepala Perwakilan KBRI Tokyo, Tri Purnajaya.

“Mereka punya kemampuan, tapi harus punya sertifikat resmi yang diakui pemerintah Jepang. Selain itu juga harus mempunyai kemampuan berbahasa Jepang,” kata Tri di gedung KBRI Tokyo, Jepang, Rabu.

Hal itu ia sampaikan mengingat Jepang mempunyai banyak slot untuk tenaga kerja asing dengan kondisi masyarakat negara itu yang sebagian besar sudah menua.

Satu dari tiga orang di Jepang berusia di atas 60 tahun, sehingga akan ada kekosongan tenaga kerja yang perlu diisi. Dan, Indonesia mempunyai sumber daya manusia produktif yang berlimpah.

Untuk urusan ini, Indonesia telah menandatangani perjanjian kerja sama tenaga kerja berkeahlian khusus, Specified Skilled Worker (SSW), dengan Jepang pada tahun lalu,

Dalam lima tahun mendatang, kata Tri, Jepang defisit tenaga kerja sebanyak 345.000 di 14 sektor, termasuk pertanian, makanan, dan pabrikan. Namun untuk mengisi slot itu, Indonesia harus bersaing dengan delapan negara lain yang menandatangani perjanjian SSW.

“Misal tenaga kerja kita punya kemampuan, dan punya kemauan untuk bekerja di Jepang, kalau tidak punya kemampuan bahasa Jepang jelas tidak akan bisa,” ujar Tri menegaskan.

Misalnya untuk menjadi perawat dan perawat lansia, bahkan untuk bekerja di toko serba ada atau restoran yang membutuhkan jasa pelayanan, bahasa Jepang yang memadai sangat diperlukan.

Tri menambahkan, selain pemerintah Indonesia yang terlibat untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja, pihak swasta juga diharapkan bisa memberikan pelatihan keahlian, karena bagaimanapun pihak swasta secara langsung membutuhkan tenaga kerja tersebut.
 


Pewarta : Suwanti
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024