Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengamankan 1.007 butir telur penyu merupakan satwa yang dilindungi yang diselundupkan dari Kabupaten Kepulauan Anambas dan Bintan, Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran pers, Selasa menyampaikan, Ditreskrimsus menangkap lima orang tersangka di dua TKP yang ada dalam kasus itu.

Tersangka menyimpan, memiliki dan atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi yaitu penyu.

Ia menyampaikan penanganan perkara tersebut sudah dimulai sejak Januari 2020. Dari hasil pemeriksaan, telur penyu tersebut berasal dari Anambas dan Bintan Provinsi Kepri.

Aparat kepolisian mengakui sudah mengantongi nama-nama pemasok telur penyu. Kasusnya akan dikembangkan untuk penindakan.

Sementara itu, lima tersangka yang ditahan yaitu MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun. Kelimanya merupakan warga Kota Tanjungpinang dan Kota Batam.

Para tersangka diancam Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000

Pewarta : Yuniati Jannatun Naim
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024