BKSDA mencatat 2.008 telur penyu lekang menetas di Kulon Progo

id penyu,Yogyakarta,BKSDA Yogyakarta

BKSDA mencatat 2.008 telur penyu lekang menetas di Kulon Progo

Ilustrasi - Sejumlah tukik atau anak penyu lekang (Lepidochelys olivacea) yang berusia satu hingga dua bulan hasil penangkaran Kelompok Konservasi Penyu Nagaraja berjalan saat dilepasliarkan di Pantai Sodong, Adipala, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (19/9/2024). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/tom

Yogyakarta (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta mencatat sebanyak 2.008 telur penyu lekang (Lepidochelys olivacea) ditemukan menetas di kawasan pesisir pantai di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang tahun 2024.

Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Yogyakarta Raditya Nugraha saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, mengatakan sebanyak 2.008 telur penyu yang menetas tersebut berdasarkan akumulasi berita acara pemeriksaan BKSDA Yogyakarta hingga September 2024.

"Semua telur yang ditemukan menetas jenis penyu lekang," kata dia.

Menurut Raditya, jumlah temuan telur penyu yang menetas tersebut mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan tahun lalu. Pada 2023, kata dia, telur penyu yang menetas di Kulon Progo sejumlah 1.815 dan pada 2024 meningkat menjadi 2.008 dan masih bisa bertambah.

Baca juga: Konservasi penyu, Pertamina dan TCC Nipah NTB ukir prestasi di Kalpataru 2024

Seluruhnya ditemukan di tiga titik kawasan pendaratan penyu, yakni di Pantai Trisik, Pantai Bugel, dan Pantai Congot-Pasirmendit, Kulon Progo.

"Ini tidak lepas dari peran masyarakat dan kelompok pelestari penyu yang terus aktif dalam melakukan patroli di musim peneluran penyu," kata dia.

Baca juga: Aktivis pertanyakan upaya pelestarian ekosistem laut di pesisir Mataram

Menurut dia, untuk melestarikan penyu di kawasan pesisir DIY, BKSDA Yogyakarta telah menerapkan sejumlah program, salah satunya dengan pendampingan penyusunan peraturan desa (perdes) terkait perlindungan lingkungan hidup atau satwa di desa. Melalui aturan itu, warga lokal berperan sebagai garda terdepan dalam perlindungan lingkungan hidup, termasuk keberadaan habitat penyu.

"Mereka yang sehari-hari berada dekat dengan alam, utamanya di area pesisir, harus menyadari potensi alam yang ada dan yang harus dilestarikan," ujar Raditya.

Dengan adanya peraturan desa tersebut, lanjutnya, warga dapat memiliki dasar hukum bertindak apabila terjadi perusakan, atau ancaman yang dilakukan oleh oknum yang merusak habitat penyu.