Atlanta (ANTARA) - Mantan polisi Kota Atlanta, Devin Brosnan, yang didakwa menembak seorang warga kulit hitam Amerika Serikat, Rayshard Brooks, menyerahkan diri kepada aparat, Kamis (18/6), setelah membuat kesepakatan bersama kejaksaan, menurut keterangan rumah tahanan daerah setempat.

Rayshard Brooks ditembak dari belakang hingga tewas oleh Garret Rolfe, anggota Kepolisian Kota Atlanta, Georgia, minggu lalu.

Rolfe didakwa oleh kejaksaan bersalah atas pembunuhan Brooks. Rolfe saat ini ditahan di rutan Fulton County. Ia telah dipecat dari kepolisian pada Sabtu (13/6), satu hari setelah insiden penembakan di lapangan parkir restoran cepat saji, Wendy's, di Atlanta selatan.

Jaksa Wilayah Fulton County, Paul Howard, pada Rabu (17/6) membacakan tuntutan bahwa tidak ada jaminan yang ditetapkan untuk pembebasan Rolfe, yang menembak Brooks dua kali dari belakang dengan pistolnya setelah sempat baku hantam dengan korban.

Rolfe didakwa melakukan pidana pembunuhan dan 10 pelanggaran hukum lainnya.

Polisi lain yang ada bersama Rolfe saat kejadian, Devin Brosnan, tidak mengeluarkan senjatanya saat penembakan terjadi.

Ia juga menerima sejumlah tuntutan yang lebih ringan, di antaranya aksi penyerangan dan pelanggaran terhadap sumpah sebagai polisi.

Brosnan menyerahkan diri ke Penjara Fulton County pada Kamis. Namun, ia keluar dari penjara dengan jaminan, kata pengacaranya.

Kematian Brooks meningkatkan ketegangan di tengah gelombang protes warga yang menentang rasisme dan aksi brutal polisi dalam sistem penegakan hukum AS. Insiden Brooks jadi kasus aksi brutal terbaru polisi terhadap warga keturunan Afrika-Amerika yang berhasil terekam video.

Howard mengatakan Brosnan bersedia menyerahkan bukti yang memberatkan rekan kerjanya. "Ia bersedia jadi saksi negara," kata Howard saat mengumumkan dakwaan.

Namun, pengacara Brosnan, Don Samuel, Kamis, menyangkal kliennya menyepakati tawaran tersebut.

Meskipun Brosnan telah memberi "seluruh" informasi yang diminta kejaksaan lewat sesi interogasi panjang dan bersedia bekerja sama dengan penyelidikan Biro Investigasi Negara Bagian Georgia, ia belum menyetujui tawaran jadi "saksi negara", kata pengacaranya.

"Brosnan belum menyetujui akan bersaksi. Ia tidak menyatakan dirinya bersalah," kata Samuel lewat pernyataan tertulis.

Samuel menegaskan Brosnan "belum setuju jadi saksi pihak negara" di pengadilan.

Tewasnya Brooks terjadi seiring dengan gelombang aksi protes secara nasional di AS. Dalam serangkaian aksi tersebut, massa turun ke jalan untuk menuntut keadilan atas kematian warga kulit hitam George Floyd pada 25 Mei setelah seorang polisi kulit putih Minneapolis  menginjakkan lututnya di leher Floyd selama hampir sembilan menit. 

Polisi Minnesota tersebut, Derek Chauvin, didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan tingkat dua. Tiga polisi lain, yang berada di tempat kejadian saat Floyd diinjak, juga didakwa membantu dan bersekongkol. 

Sumber: Reuters



 

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024