Ombudsman-Kedubes Australia diskusi merumuskan kajian sistemik IKN

id Ombudsman RI,Kedubes Australia,IKN,Pemindahan Ibu Kota

Ombudsman-Kedubes Australia diskusi merumuskan kajian sistemik IKN

Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus dalam diskusi secara daring dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta, Rabu (25/9/2024). ANTARA/HO-Ombudsman RI

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI melakukan diskusi secara daring dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta, Rabu (25/9), dalam rangka merumuskan kajian sistemik pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berdasarkan catatan sejarah, kata Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, Australia memiliki pengalaman dalam memindahkan ibu kota ke Canberra dari sebelumnya di Melbourne.

"Diskusi dan pembahasan mendalam mengenai hal tersebut sebagai bahan bagi kami untuk merumuskan kajian sistemik pembangunan IKN," ucap Bobby seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi.

Dengan demikian, kata dia, Ombudsman RI nantinya bisa memberikan masukan kebijakan secara komprehensif kepada pemangku kepentingan mengenai pembangunan dan penyediaan infrastruktur di IKN sebagai Ibu Kota Negara Indonesia yang baru dalam rangka mendukung tercapainya tujuan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Bobby berpendapat bahwa pemindahan ibu kota ke IKN tentu memerlukan waktu dan proses yang panjang, serta memiliki berbagai tantangan, yakni keberlanjutan pembangunan, aspek lingkungan hidup, serta kesiapan infrastruktur kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, akulturasi budaya, dan aksesibilitas terhadap pelayanan publik di pemerintah pusat.

Mengingat unsur pendukung IKN luas dan kompleks, Ombudsman RI ingin memastikan dan mengawal agar pelayanan publik di sana berjalan dengan baik, terutama dari kesiapan infrastruktur di IKN pada masa awal relokasi aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.

Sementara itu, sejarawan dari Australian National University David Headon, yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam diskusi itu, mengemukakan bahwa upaya pemindahan ibu kota ke Canberra kala itu bukan suatu hal yang mudah, melainkan butuh proses yang panjang hingga akhirnya dapat diimplementasikan sepenuhnya.

Dalam pemindahan ibu kota Australia, dia mengungkapkan bahwa sempat terdapat permasalahan terkait luas lahan, jumlah populasi, anggaran, situasi politik, hingga infrastruktur yang harus dihadapi, khususnya pada tahap awal.

"Namun, hal tersebut harus diselesaikan satu per satu secara beruntun dalam sebuah masa transisi yang panjang sehingga akhirnya tercipta ibu kota yang baru di Canberra," ungkap David.

David menambahkan bahwa kondisi Canberra pada awal masa transisi pun memiliki berbagai masalah kompleks, di antaranya kondisi wilayah yang masih sangat minim infrastruktur, jumlah populasi yang sangat sedikit, pemenuhan kebutuhan dasar yang sangat minim, serta keraguan berbagai pemangku kepentingan atas kebijakan pemindahan ibu kota ke sana.

Meskipun demikian, setelah melalui proses panjang, lanjut dia, Canberra kini telah bertransformasi menjadi Ibu Kota Australia yang bisa dibilang sangat membanggakan.

Baca juga: Jokowi bertolak ke IKN guna "groundbreaking"
Baca juga: Five foreign investors keen to invest USD165 mln in Nusantara


"Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia yang akan mengalami pemindahan ibu kota ke IKN," tutur dia.

Dalam agenda tersebut, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus didampingi Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman RI Irma Syarifah dan jajaran. Sementara itu, dari pihak Kedubes Australia, hadir First Secretary Economy and Investment Sophie Mackinnon, Second Secretary Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) Jonathan MacManus, serta Investment Outreach Officer Arlitadian Pratama. Hadir pula sejarawan dari Australian National University David Headon.

Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda diskusi selanjutnya guna menambah data dalam kaitan merumuskan kajian sistematik oleh Ombudsman RI.