Curi motor, seorang pemuda pengangguran di Lombok Tengah ditangkap polisi
Rabu, 5 Agustus 2020 20:43 WIB
Pelaku curanmor (istimewa)
Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Seorang pemuda pengangguran inisial SH (29) warga Desa Montong Terep, Kecamatan Praya, Lombok Tengah harus mendekam di dalam Penjara karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Kopang.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kopang, AKP Suherdi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada bulan April 2020 lalu, dimana pada saat itu korban bernama M Heri (21) warga Desa Monggas yang menggunakan sepeda motor di stop oleh pelaku. Kemudian pelaku meminta korban mengantar nya ke Desa Montong Terep, setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku meminta korban untuk berhenti dan pelaku turun dengan alasan untuk menunggu temannya.
"Saat korban ikut turun dari kendaraannya, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya kabur," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Kopang, AKP Suherdi kepada wartawan, Rabu (5/8).
Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku itu terjadi pada bulan April 2020 lalu, dimana pada saat itu korban bernama M Heri (21) warga Desa Monggas yang menggunakan sepeda motor di stop oleh pelaku. Kemudian pelaku meminta korban mengantar nya ke Desa Montong Terep, setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku meminta korban untuk berhenti dan pelaku turun dengan alasan untuk menunggu temannya.
"Saat korban ikut turun dari kendaraannya, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya kabur," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pembalap Morbidelli diganjar hukuman setelah insiden motor berasap di paddock
26 April 2026 10:02 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024