Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, memberikan pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara daring sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran pandemik COVID-19.
"Pembuatan SKCK secara daring (online) tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya meminimalisir kerumunan, mengingat COVID-19 masih mewabah hingga saat ini," kata Kepala Satuan Intelkam Polres Lombok Barat, AKP I Dw. Gede Meiriawan, di Lombok Barat, Selasa.
Menurut dia, di tengah masa transisi adaptasi kebiasaan baru saat ini, SKCK tetap menjadi salah satu syarat utama dalam lampiran lamaran pekerjaan, sehingga wajib bagi pelamar untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Dalam meningkatkan pelayanan kepengurusan SKCK, Sat Intelkam Polres Lombok Barat terus berupaya melakukan inovasi dalam beberapa hal untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
"Bentuk peningkatan pelayanan di tengah pandemik COVID-19 tersebut dengan adanya pembuatan SKCK secara online," ujarnya.
Gede menyebutkan SKCK yang berlaku selama enam bulan tersebut dapat diakses secara daring melalui link website skck.polri.go.id dengan mengikuti beberapa langkah-langkah mudah.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemohon mendaftar melalui website atau laman dengan mengisi formulir. Selanjutnya, pemohon mendapatkan barcode dan dicetak kemudian dibawa ke kantor SKCK Polres Lombok Barat.
Adapun proses selanjutnya, kata dia, pemohon melengkapi foto copy KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran, masing-masing sebanyak satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak lima lembar.
Setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tentu hal itu selaras dengan tujuan Polri, khususnya Polres Lombok Barat dalam memprioritaskan pelayanan SKCK yang lebih berbasis tekhnologi informasi dengan mencegah penularan COVID-19," tuturnya.
"Pembuatan SKCK secara daring (online) tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya meminimalisir kerumunan, mengingat COVID-19 masih mewabah hingga saat ini," kata Kepala Satuan Intelkam Polres Lombok Barat, AKP I Dw. Gede Meiriawan, di Lombok Barat, Selasa.
Menurut dia, di tengah masa transisi adaptasi kebiasaan baru saat ini, SKCK tetap menjadi salah satu syarat utama dalam lampiran lamaran pekerjaan, sehingga wajib bagi pelamar untuk melengkapi persyaratan tersebut.
Dalam meningkatkan pelayanan kepengurusan SKCK, Sat Intelkam Polres Lombok Barat terus berupaya melakukan inovasi dalam beberapa hal untuk meningkatkan kualitas pelayanannya.
"Bentuk peningkatan pelayanan di tengah pandemik COVID-19 tersebut dengan adanya pembuatan SKCK secara online," ujarnya.
Gede menyebutkan SKCK yang berlaku selama enam bulan tersebut dapat diakses secara daring melalui link website skck.polri.go.id dengan mengikuti beberapa langkah-langkah mudah.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah pemohon mendaftar melalui website atau laman dengan mengisi formulir. Selanjutnya, pemohon mendapatkan barcode dan dicetak kemudian dibawa ke kantor SKCK Polres Lombok Barat.
Adapun proses selanjutnya, kata dia, pemohon melengkapi foto copy KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran, masing-masing sebanyak satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 sebanyak lima lembar.
Setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Tentu hal itu selaras dengan tujuan Polri, khususnya Polres Lombok Barat dalam memprioritaskan pelayanan SKCK yang lebih berbasis tekhnologi informasi dengan mencegah penularan COVID-19," tuturnya.