Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan kembali pembelian mobil derek senilai Rp1,7 miliar, untuk mengatasi parkir liar yang selama ini menjadi masalah dan memicu kemacetan arus lalulintas di kota itu.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Selasa, mengatakan, usulan pembelian mobil derek tersebut menjadi usulan kedua, setelah sebelumnya tertunda karena adanya pengalihan anggaran untuk penanganan COVID-19.

"Kita berharap, usulan pengadaan mobil derek melalui APBD perubahan 2020, bisa terealisasi," katanya.

Dikatakan, apabila mobil derek tersebut sudah terealisasi, maka penerapan sanksi penderekan bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat bisa berlaku efektif dan maksimal.

"Mobil derek yang akan kita beli itu memiliki kualitas tinggi dan mampu mengangkat bobot 5 ton hingga 6 ton," katanya.

Selain mengusulkan pengadaan mobil derek, Dishub juga menyiapkan parkir pool, yang representatif ketika ada kendaraan yang terbukti melanggar lalu lintas.

"Parkir pool bisa di mana-mana, di kantor Dishub Kota Mataram juga bisa. Persisnya kami masih kaji dulu," katanya.

Selain mengusulkan pengadaan mobil derek melalui APBD perubahan 2020, pihaknya, juga mengusulkan pengadaan kunci gembok kendaraan roda empat sebenyak 10 unit, dengan total anggaran Rp30 juta.

"Satu unit gembok kendaraan roda empat harganya Rp3 juta. Sementara yang kita usulkan membeli 10 gembok lagi," katanya.

Ditambahkannya, gembok kendaraan roda empat yang dimiliki Dishub saat ini sebanyak 10 unit, namun yang bisa digunakan 9 unit sebab satu gembok dirusak oleh pemilik kendaraan yang mobilnya digembok karena terbukti memarkir kendaraan pada areal larangan parkir.


 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024