Padang, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Padang menangkap pelaku MM (36) yang diduga telah mencabuli anak di bawah umur berupa sodomi di kawasan Kecamatan Padang Selatan.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (30/8) sekitar pukul 00.30 WIB, saat ini yang bersangkutan masih terus kami periksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, Komisaris Polisi Rico Fernando, di Padang, Minggu.

Polisi menangkap MM berdasarkan laporan bernomor LP/451/B/VIII/2020/SPKT Unit I, tertanggal 28 Agustus 2020.

Korban dalam peristiwa itu diketahui masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai pelajar.

Fernando mengatakan, awal kasus itu terungkap saat ibu korban curiga melihat kedekatan antara pelaku dengan anaknya. Selain itu ia juga tidak sengaja mendengar ucapan pelaku kepada anaknya yang bermuatan kata-kata "lucah".

"Karena curiga sang ibu membujuk korban untuk bercerita apa yang terjadi antara dirinya dengan pelaku," kata dia.

Awalnya korban menolak untuk bercerita, namun terus dibujuk ibu nyabersama anggota keluarga yang lain. "Dari sanalah akhirnya terungkap bahwa korban telah disodomi tersangka beberapa kali terhitung sejak 2018," katanya.

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian itu akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Padang.

Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Padang.
 

Pewarta : Laila Syafarud
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024