Malu kepada keluarganya, mahasiswi di Kota Mataram gugurkan kandungan didukung pacarnya
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti dan tersangka sepasang kekasih yang diduga melakukan aborsi di Unit PPA Polresta Mataram, NTB, Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kasat Reskrim Polresta Mataran AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu, mengatakan tindak pidana aborsi yang dilakukan keduanya terungkap berdasarkan laporan dari pihak IGD RSUD Kota Mataram.
"Jadi setelah pelaku yang perempuan mendapat penanganan dikeluarkan janinnya, yang bersangkutan mengaku sudah mengonsumsi obat penggugur kandungan. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penyelidikan dan interogasi," kata Kadek Adi.
Kedua pelaku yang ditemui Unit PPA di IGD RSUD Kota Mataram juga mengakui hal demikian. Kepada penyidik, keduanya mengaku niat menggugurkan kandungan karena belum berstatus suami istri.
Awalnya, kata Kadek Adi, pelaku pria berinisial AP mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun pelaku perempuan menolak karena masih muda dan merasa malu kepada keluarganya di Pulau Sumbawa.
"Akhirnya, sepasang kekasih yang masih duduk di bangku perkuliahan ini sepakat untuk melakukan aborsi," katanya.
Pelaku pria pun mencari koneksinya melalui jejaring sosial untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
"Sampai akhirnya pelaku pria ini dapat koneksi dari media 'online'. Obat dibelinya dari Sumbawa," ujarnya.
Obat yang dikatakan untuk menggugurkan kandungan itu berjumlah empat biji. Pelaku pria membelinya dengan harga Rp4 juta.
"Asal-usul obat itu masuk juga dalam proses pengembangan penyidikan kami," ucap dia.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang sudah mengakui perbuatannya telah menggugurkan janin berusia enam bulan tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 77A Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, diikuti dengan penahanan di Mapolresta Mataram.
"Sesuai aturannya, ancaman pidana pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka ini sepuluh tahun penjara," kata Kadek Adi.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penyidik Polres Lombok Timur menetapkan tiga tersangka persekusi sepasang kekasih
18 December 2023 18:07 WIB, 2023
Sepasang kekasih di Lombok Timur dibegal saat berpacaran di Bendungan Pandandure
04 May 2023 8:30 WIB, 2023
Alasan mau beli nasi, sepasang kekasih di Sumbawa ini bawa kabur motor dan digadaikan Rp2 juta
16 February 2023 21:34 WIB, 2023
Selingkuh berujung penjara, sepasang pasutri di Lombok Tengah diringkus polisi
21 December 2022 18:55 WIB, 2022
Kompak jualan sabu, sepasang kekasih di Bima ini harus menginap di prodeo
30 November 2022 6:35 WIB, 2022
Sepasang pengepul judi online di Bima dibekuk, uang Rp2,1 juta disita
25 August 2022 11:44 WIB, 2022
Kronologis temuan sepasang pria dan wanita meninggal di mobil kawasan Rembiga
21 March 2022 13:51 WIB, 2022
Sepasang pria dan wanita di Mataram ditemukan tewas di dalam mobil dengan mulut berbusa
21 March 2022 12:15 WIB, 2022
Polda NTB menangani kasus pergaulan bebas sepasang remaja di Mataram
09 February 2022 18:00 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Inspektorat Situbondo Jatim menyerahkan dokumen dana desa ke kejaksaan
05 January 2024 5:20 WIB, 2024
Pengamat menyesalkan TNI AD tak koordinasi ke polisi terkait relawan Ganjar
05 January 2024 5:17 WIB, 2024
Polres Sukabumi Jabar menangkap pemuda penganiaya perempuan di bawah umur
05 January 2024 5:08 WIB, 2024
Kemen PPPA koordinasi mengkawal penanganan kekerasan seksual guru ngaji
03 January 2024 20:30 WIB, 2024
Polda NTB sebut pemberantasan aksi TPPO masih jadi atensi tahun 2024
03 January 2024 20:06 WIB, 2024
Polda NTB ungkap kepastian hukum kasus penipuan investasi WN Prancis
03 January 2024 18:06 WIB, 2024