Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap sepasang kekasih yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin, mengatakan salah seorang dari tiga tersangka masih berusia anak.
"Jadi, dari hasil gelar perkara ditetapkan tiga tersangka dengan salah seorang di antaranya masih usia anak," kata Dharma.
Tiga tersangka tersebut berinisial RA, MI, dan AK yang berusia anak. Peran ketiga tersangka dalam kasus dugaan persekusi ini berbeda-beda.
"Ada yang merekam video dan ada juga yang mentransfer data (video)," ujarnya.
Dengan mengungkap peran para pelaku, Dharma mengatakan penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dari adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, Dharma menyampaikan bahwa penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap para tersangka.
"Jadi, belum ada penahanan karena baru kami gelar perkara penetapan tersangka," ucap dia.
Kasus dugaan persekusi sepasang kekasih di bawah umur ini terjadi di kawasan Bendungan Pandan Duri, Kabupaten Lombok Timur. Aksi tersebut sempat menjadi sorotan masyarakat setelah video rekaman persekusi itu beredar luas di media sosial.
Baca juga: Polresta Mataram melimpahkan berkas perkara ayah bunuh putri kandung
Baca juga: Unand menegaskan kasus pelecehan seksual pelajaran bagi mahasiswa
Dalam video berdurasi 6 menit 10 detik tersebut mempertontonkan aksi sekelompok remaja yang meminta korban perempuan membuka jilbab sehingga memperlihatkan payudara korban. Para pelaku meminta korban berbuat demikian dengan mengancam menggunakan senjata tajam.